kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.908   -84,00   -0,47%
  • IDX 5.990   -19,30   -0,32%
  • KOMPAS100 769   -4,09   -0,53%
  • LQ45 590   -2,77   -0,47%
  • ISSI 209   0,10   0,05%
  • IDX30 327   -0,84   -0,26%
  • IDXHIDIV20 420   1,10   0,26%
  • IDX80 88   -0,42   -0,47%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 107   -0,15   -0,14%

PKP2B Kideco berakhir di 2023, kapan Indika (INDY) ajukan perpanjangan?


Minggu, 14 Juni 2020 / 13:44 WIB
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Kideco Jaya Agung menjadi salah satu dari tujuh tambang generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

Izin operasional entitas usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut bakal habis pada 13 Maret 2023 mendatang.

Head of Corporate Communication Indika Energy, Ricky Fernando mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba yang baru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Hingga April 2020, Indika Energy (INDY) memproduksi 12,1 juta ton batubara

“Kontrak tambang Kideco berlaku hingga 13 Maret 2023 dan saat ini kami masih menunggu peraturan turunan dari UU Minerba yang baru untuk memperjelas implementasi beleid tersebut,” ujar Ricky kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Ricky berharap berharap bisa segera mengurus proses tersebut setelah pemerintah mengeluarkan peraturan turunan dari UU Minerba yang baru.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×