kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

PKP2B Kideco berakhir di 2023, kapan Indika (INDY) ajukan perpanjangan?


Minggu, 14 Juni 2020 / 13:44 WIB
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Kideco Jaya Agung menjadi salah satu dari tujuh tambang generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

Izin operasional entitas usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut bakal habis pada 13 Maret 2023 mendatang.

Head of Corporate Communication Indika Energy, Ricky Fernando mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba yang baru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Hingga April 2020, Indika Energy (INDY) memproduksi 12,1 juta ton batubara

“Kontrak tambang Kideco berlaku hingga 13 Maret 2023 dan saat ini kami masih menunggu peraturan turunan dari UU Minerba yang baru untuk memperjelas implementasi beleid tersebut,” ujar Ricky kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Ricky berharap berharap bisa segera mengurus proses tersebut setelah pemerintah mengeluarkan peraturan turunan dari UU Minerba yang baru.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×