Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mengumumkan telah menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo alias Dimas, mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bappebti, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK,” ungkap Dimas dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/8).
Baca Juga: Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu Pro, Platform Crypto untuk Trader Pro
Dimas menambahkan, predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia. Selain itu, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.
“Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri,” lanjut Dimas.
Adapun sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria yang di antaranya; memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.
Kemudian, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance. Memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Baca Juga: Harga Fluktuatif di Bulan Juli, Simak Faktor Penggerak Kripto di Agustus 2024
Memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).
Berdasarkan data Bappebti, hingga Juli 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti tercatat sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK tersebut, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
Dimas menuturkan, dengan status baru sebagai PFAK, maka Perusahaan yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga dapat mengukuhkan posisi sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia,” tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News