Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp 24,11 miliar.
Penundaan ini dipicu tekanan arus kas jangka pendek, meski perusahaan memastikan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia Prasabri Pesti mengungkapkan, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk yang seharusnya diproses pada awal Juli 2026.
Baca Juga: Posisi Kas Tak Memadai, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,12 Miliar
Pos Indonesia sejatinya wajib menyediakan dana di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu tersebut, dana untuk pembayaran imbal jasa sukuk sebesar Rp 24,11 miliar belum tersedia.
"PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ujar Prasabri dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Senin (13/7/2026).
Akibat kondisi tersebut, Pos Indonesia mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 untuk mengajukan penundaan pembayaran imbal jasa ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
KSEI kemudian menyetujui penundaan pembayaran yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menegaskan, penundaan pembayaran tersebut hanya bersifat sementara dan semata-mata disebabkan oleh kondisi arus kas jangka pendek.
Baca Juga: Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) Jadi Strategi Pos Indonesia Memperkuat Bisnis
Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan perusahaan. Seluruh aktivitas operasional Pos Indonesia tetap berlangsung normal.
"Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (13/7).
Iwan menambahkan, sebagai bagian dari penerapan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik, Pos Indonesia telah menyampaikan fakta material kepada publik serta mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pembayaran kepada KSEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga menegaskan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang sukuk. Saat ini, manajemen tengah berkoordinasi dengan wali amanat, KSEI, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran.
Baca Juga: Daud Joseph Mundur dari Kursi Dirut Pos Indonesia
"Perseroan menghargai kepercayaan dan kesabaran para investor serta akan terus menyampaikan perkembangan secara transparan melalui saluran resmi," kata Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














