Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menjelaskan bahwa Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, mudah, dan efisien.
Berdasarkan uji coba sandbox oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut dapat mendaftar ke OJK.
Baca Juga: Langkah OJK lancarkan akses pembiayaan pasar modal
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik peluncuran Sprint. “Ini langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Proses perizinan menjadi lebih cepat dan memberikan kepercayaan kepada industri bahwa inovasi mereka diawasi oleh otoritas yang kompeten,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/6).
Oscar menambahkan bahwa Sprint memberikan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur bagi penyelenggara ITSK dan aset kripto dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.
“Langkah OJK ini menunjukkan bahwa regulator kita proaktif dalam mendukung dan mengatur industri yang berkembang pesat. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” tambah Oscar.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pasar modal akan stabil dan pulih tahun 2021
Oscar juga berharap kerja sama antara pelaku industri dan OJK akan terus terjalin dengan baik. Indodax siap mendukung regulator dengan melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, seperti website, YouTube, dan media sosial.
Peluncuran Sprint oleh OJK diharapkan mampu mempercepat perkembangan inovasi teknologi keuangan di Indonesia, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News