kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pihak yang keberatan pemblokiran SID dipersilakan protes ke Kejagung


Selasa, 03 Maret 2020 / 11:57 WIB
Pihak yang keberatan pemblokiran SID dipersilakan protes ke Kejagung
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, yaitu?Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama di Jakarta, Kamis (6/2). Kejagung membuka peluang bagi pihak yang keberatan rekening efeknya


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka, terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Baca Juga: Tak terkait Jiwasraya, KSEI buka blokiran terhadap 25 rekening efek

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. 

Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak yang Keberatan Pemblokiran SID Dipersilakan Protes ke Kejagung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×