kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak terkait Jiwasraya, KSEI buka blokiran terhadap 25 rekening efek


Senin, 02 Maret 2020 / 22:03 WIB
Tak terkait Jiwasraya, KSEI buka blokiran terhadap 25 rekening efek
ILUSTRASI. KSEI membuka 25 rekening efek yang tak terbukti terkait Jiwasraya


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran rekening efek yang diduga terkait dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mulai menemui titik terang. Ini terjadi setelah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka blokir terhadap 25 single investor identification (SID). 

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, pekan lalu, pihaknya menerima instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka blokir sebagian rekening efek tersebut. 

Menurut dia, pembukaan blokir rekening ini setelah melalui proses klaim atau pengajuan keberatan oleh nasabah yang rekeningnya efeknya diblokir, tetapi tidak merasa terkait dengan para tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Begini efek gagal bayar Jiwasraya terhadap industri keuangan di Indonesia menurut OJK

Baca Juga: Kejagung akui kesulitan menetapkan tersangka terkait Jiwasraya dari manajer investasi

"Proses klaim itu berjalan dan sejak dua minggu lalu, klaim tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan Agung," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap rekening efek yang diajukan keberatan 

"Secara kuantitas dari 235 SID yang diblokir, orang atau perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang/perusahaan dan yang sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang/perusahaan. Sementara itu, yang sudah dibuka blokir nya sebanyak 25 orang/perusahaan," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/3). 

Menurut dia, semua pihak yang terkait dalam perkara ini juga masih akan dilakukan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun ahli. Hal ini guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung gali keterangan dari perwakilan 7 bank soal kasus Jiwasaraya

Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×