kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pelaku Usaha Harapkan Regulasi Aset Kripto yang Adaptif dan Dinamis


Kamis, 14 Desember 2023 / 16:47 WIB
Pelaku Usaha Harapkan Regulasi Aset Kripto yang Adaptif dan Dinamis
ILUSTRASI. Calon investor mengamati?grafik perdagangan mata uang kripto?di Jakarta, Senin (3/5/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dan asosiasi terus mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto di Indonesia. Penguatan regulasi akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi industri aset kripto.

Di sisi lain, pengusaha dan asosiasi aset kripto juga mendorong agar regulasi tersebut tetap bersifat adaptif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri yang begitu cepat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis menyampaikan keyakinan pelaku usaha bahwa regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi, serta tetap menjaga keamanan investor dan integritas pasar.

Dengan menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan regulator, mereka berharap regulasi bisa beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi yang terus berkembang.

Baca Juga: Bitcoin Bangkit Usai Putusan The Fed, Targetkan Harga Rp 743 Juta di Akhir 2023

"Regulasi saat ini sudah cukup untuk mengakomodir pertumbuhan industri, tetapi ada beberapa catatan akhir tahun yang perlu dipertimbangkan bersama agar kita bisa lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan," kata Yudho dalam siaran pers, Kamis (14/12).

Salah satu fokus utama adalah optimalisasi penerapan pajak aset kripto. Dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) dan perubahan status dari sektor komoditas menjadi instrumen investasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak yang berlaku, terutama dari sisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan pangsa pasar. Saat ini, aset kripto hanya bisa diperdagangkan oleh individu. Namun, para pelaku usaha berharap bahwa di masa depan, institusi juga dapat berinvestasi dalam aset kripto. Selain itu, mereka mengharapkan pengembangan model bisnis melalui regulatory sandbox.

"Saat ini, pengaturan aset kripto masih terfokus pada transaksi jual-beli dan penarikan dana. Kami berharap bahwa di masa depan, regulasi dapat mencakup produk derivatif, NFT, DeFi dan lainnya," ungkap Yudho yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto.

Terakhir, para pelaku usaha menegaskan pentingnya agar regulasi aset kripto tetap adaptif dan dinamis. Hal ini esensial karena industri aset kripto terus berkembang dengan pesat.

"Kita tidak boleh terlalu kaku dalam mengatur industri ini yang terus bergerak cepat. Mungkin diperlukan regulasi yang bisa berubah seiring dengan perkembangan risiko dan peluang dalam industri ini," tambahnya.

Baca Juga: Peluang Bullish Market Kripto Terbuka Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga

Yudhono berharap bahwa perbaikan regulasi aset kripto dapat dijalankan dengan baik, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi aset kripto yang sehat dan aman di Indonesia.

Industri aset kripto terus berkembang pesat pada tahun 2023, dengan nilai transaksi aset kripto mencapai sekitar Rp 104,9 triliun pada bulan Oktober dan jumlah pengguna aset kripto yang terus bertambah hingga mencapai 18,06 juta.

Para pelaku usaha bersama asosiasi telah mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto di Indonesia dalam pertemuan Dialog Akhir Tahun bersama Dewan Komisioner OJK dan para pemangku kepentingan di Industri Jasa Keuangan pada Senin, 4 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×