kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tokocrypto: Daftar 501 Aset Kripto Legal Baru Akan Memperkuat Perlindungan Konsumen


Selasa, 13 Juni 2023 / 16:02 WIB
Tokocrypto: Daftar 501 Aset Kripto Legal Baru Akan Memperkuat Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Bappebti telah mengeluarkan daftar terbaru 501 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangkan .


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan daftar terbaru 501 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangkan secara legal di Tanah Air. Tokocrypto menilai langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.

Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang baru diterbitkan akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa No. 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 08 Agustus 2022. PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Dengan adanya aturan Bappebti ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 501 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 383 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Sementara jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib delisting oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) serta diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Salah satu aset kripto legal yang baru ditambahkan adalah ASIX+ yakni proyek besutan selebritas terkenal Indonesia, Anang Hermansyah. ASIX+ telah memperoleh izin untuk diperdagangkan di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2022.

Baca Juga: AS Perketat Regulasi, Bagaimana Prospek Pasar Kripto ke Depan?

VP Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Langkah ini penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia dan memberi perlindungan konsumen yang lebih luas.

Tokocrypto, sebagai salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PeBa terbaru yang memuat daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

“Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto. Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto, serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” kata Rieka dalam siaran pers, Selasa (13/6).

Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform. Rieka mengungkapkan bahwa Tokocrypto melakukan penelitian mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto sebelum memasukkannya ke dalam daftar listing.

Baca Juga: Dirjen Pajak Dorong Sistem Perpajakan yang Pas untuk Sektor Industri

Perlindungan konsumen merupakan fondasi yang kuat dalam membangun industri. Oleh karena itu, Tokocrypto terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengguna melalui edukasi mengenai risiko dan manfaat aset kripto, serta memberikan rekomendasi tentang praktik perdagangan yang aman dan bijaksana.

Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.

Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, CPFAK yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×