kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ongkos delisting akan naik


Selasa, 28 Januari 2014 / 11:39 WIB
Ongkos delisting akan naik
ILUSTRASI. Vivo V25


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menaikkan ongkos delisting akan terealisasi. Pasalnya, draf revisi Peraturan BEI Nomor I-I tahun 2004 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa sudah ada di meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Poin kenaikan biaya delisting sukarela (voluntary delisting) jadi salah satu yang kami ubah," ujar Hoesen, Direktur Penilaian BEI tanpa mengatakan besaran kenaikannya.

Informasi saja, pada aturan yang berlaku saat ini BEI mengenakan ongkos delisting sukarela sebesar dua kali dari biaya pencatatan efek tahunan terakhir.

Sekitar dua hingga tiga tahun lalu, manajemen BEI pernah mengatakan, pihaknya akan menaikkan biaya delisting hingga lima kali lipat. Hal ini guna mencegah emiten pergi dari papan pencatatan.

Namun, BEI menyadari, keluar dari BEI merupakan hak dari setiap emiten. Oleh karena itu, hingga saat ini, besaran kenaikan masih akan dibahas. Adapun, draf ini, kata Hoesen, sudah diserahkan kepada OJK sejak 2009.

Nantinya revisi ini akan tertuang dalam Peraturan nomor I-N tentang Penghapusan Delisting dan Relisting Saham di Bursa.

Asal tahu saja menurut aturan BEI, ada dua yang menyebabkan penghapusan pencatatan efek alias delisting. Pertama karena permintaan perusahaan tercatat (delisting sukarela atau voluntary delisting). Kendati delisting sukarela menjadi hak emiten, namun, keputusan tetap ada di BEI.

Ke dua, BEI secara paksa mendepak emiten dari papan pencatatan karena beberapa sebab. Diantaranya, mengalami kondisi signifikan terhadap kelangsungan usaha emiten. Selain itu juga karena saham emiten bersangkutan mengalami suspensi sehingga hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi dalam dua tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×