kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI siapkan 11 aturan terkait pasar modal


Senin, 27 Januari 2014 / 18:02 WIB
BEI siapkan 11 aturan terkait pasar modal
ILUSTRASI. Beda Arah, Cek Harga Saham BUMI & BBRI di Perdagangan Bursa Selasa (6/9). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah peraturan nomor I-A, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyiapkan beberapa aturan baru dan revisi sejumlah peraturan lama.

Bahkan, beberapa diantaranya sudah dalam pembahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 11 peraturan yang sudah disiapkan. Seluruh aturan ini telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2009.

Adapun, lima diantaranya merupakan peraturan baru. Sedangkan, sisanya merupakan revisi dari aturan yang sudah berlaku.

Kelima peraturan baru itu adalah:

1. Peraturan ini dibagi menjadi I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, peraturan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi. 

2. Peraturan No 1-G tentang Pencatatan Sukuk

3. Peraturan Nomor I-I tentang Tindakan Korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas

4. Peraturan Nomor I-J tentang Tindakan Korporasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

5. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek 

Aturan I-A.1 serta I-A.2 dan peraturan nomor I-I statusnya sudah dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan, enam perusahaan yang mengalami revisi adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang

2. Peraturan Nomor I-E tentang Pencatatan Surat Berharga Negara (SBN)

3. Peraturan Nomor I-H tentang Kewajiban Penyampaian Informasi

4. Peraturan Nomor I-K tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha

5. Peraturan I-M tentang Sanksi

6. Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Hoesen, Direktur Penilaian BEI menargetkan, seluruh aturan tersebut sudah bisa diterbitkan sebelum akhir 2015. Sebelumnya, Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, untuk aturan I-A.1 diharapkan sudah bisa meluncur semester I-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×