kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

BEI siapkan 11 aturan terkait pasar modal


Senin, 27 Januari 2014 / 18:02 WIB
ILUSTRASI. Beda Arah, Cek Harga Saham BUMI & BBRI di Perdagangan Bursa Selasa (6/9). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah peraturan nomor I-A, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyiapkan beberapa aturan baru dan revisi sejumlah peraturan lama.

Bahkan, beberapa diantaranya sudah dalam pembahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 11 peraturan yang sudah disiapkan. Seluruh aturan ini telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2009.

Adapun, lima diantaranya merupakan peraturan baru. Sedangkan, sisanya merupakan revisi dari aturan yang sudah berlaku.

Kelima peraturan baru itu adalah:

1. Peraturan ini dibagi menjadi I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, peraturan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi. 

2. Peraturan No 1-G tentang Pencatatan Sukuk

3. Peraturan Nomor I-I tentang Tindakan Korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas

4. Peraturan Nomor I-J tentang Tindakan Korporasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

5. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek 

Aturan I-A.1 serta I-A.2 dan peraturan nomor I-I statusnya sudah dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan, enam perusahaan yang mengalami revisi adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang

2. Peraturan Nomor I-E tentang Pencatatan Surat Berharga Negara (SBN)

3. Peraturan Nomor I-H tentang Kewajiban Penyampaian Informasi

4. Peraturan Nomor I-K tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha

5. Peraturan I-M tentang Sanksi

6. Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Hoesen, Direktur Penilaian BEI menargetkan, seluruh aturan tersebut sudah bisa diterbitkan sebelum akhir 2015. Sebelumnya, Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, untuk aturan I-A.1 diharapkan sudah bisa meluncur semester I-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×