kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Terkait free float, BEI bentuk komite sanksi


Jumat, 24 Januari 2014 / 17:54 WIB
Terkait free float, BEI bentuk komite sanksi
ILUSTRASI. Teh hijau


Reporter: Dityasa H Forddanta, Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) segera sosialisasikan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Salah satu hal yang bakal diatur dalam beleid tersebut adalah emiten yang sudah tercatat di bursa (listed) wajib memiliki free float minimal 7,5%.

Bagi yang belum memenuhi batasan tersebut, emiten yang bersangkutan diberi kesempatan selama dua tahun untuk melakukan refloating. Jika batasan free float tidak terpenuhi, maka sanksi yang diberikan adalah forced delisting.

Namun, BEI tidak lepas tangan begitu saja soal batasan free float selama kurun waktu dua tahun tersebut. "Karena kami juga memiliki komite sanksi," imbuh Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, (24/1).

Nantinya, komite ini bertugas untuk memantau emiten-emiten yang sahamnya masih belum memenuhi kuota minimal free float. Secara umum, perlu dicari rencana apa yang bakal dilakukan emiten yang free float-nya masih kurang. Jika belum ada, kapan emiten yang bersangkutan mulai melakukan pengumuman untuk memenuhi aturan free float, untuk kemudian menjadi bahan pembinaan komite sanksi.

Secara terpisah, Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, komite sanksi ini bersifat umum, dan bakal mengambil berbagai informasi terkait emiten yang belum memenuhi batasan minimum free float 7,5%. "Informasinya, kan, ada setiap waktu, bisa dari Biro Administrasi Efek (BAE), bisa juga dari wartawan," pungkas Ito.

Tambahan saja, masih banyak emiten yang memiliki free float masih dibawah 7,5%. Beberapa diantaranya adalah, ADMF, PSAB, dan DNET.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×