kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Tegaskan Tak Ada Pejabat dan Pegawai yang Terlibat Kasus Gratifikasi IPO


Selasa, 01 Oktober 2024 / 19:46 WIB
OJK Tegaskan Tak Ada Pejabat dan Pegawai yang Terlibat Kasus Gratifikasi IPO
ILUSTRASI. OJK terus menegaskan bahwa tidak ada pejabat dan pegawai yang terlibat kasus gratifikasi IPO


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai saat ini belum ada pegawai maupun pejabatnya yang terlibat dalam kasus gratifikasi Initial Public Offering (IPO) dalam tubuh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan Sophia Wattimena menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan pihak OJK dalam kasus gratifikasi IPO di BEI.

"Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI," jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/10).

Sophia memastikan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam pemeriksaan tersebut. Namun dia mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi bisa mengirim laporan melalui whistleblowing system (WBS).

Baca Juga: IPO Berkurang Tajam, Ini Komentar BEI

Sebelumnya, Kabarnya, BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten.

Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten.

Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×