Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara soal pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO).
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan sehubungan dengan dugaan gratifikasi tersebut, BEI sudah melakukan koordinasi dengan OJK.
"Kami sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).
Baca Juga: Coreng Wajah Bursa Efek Indonesia Akibat Skandal Suap dan Gratifikasi
Aman menegaskan semua pegawai OJK terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, apabila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan/atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Kabarnya, BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten.
Baca Juga: Begini Penjelasan BEI Terkait Dugaan Gratifikasi Proses IPO
Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten.
Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News