CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

OJK Usut Keterlibatan Pegawainya Terkait Dugaan Gratifikasi IPO Karyawan BEI


Rabu, 28 Agustus 2024 / 13:23 WIB
OJK Usut Keterlibatan Pegawainya Terkait Dugaan Gratifikasi IPO Karyawan BEI
ILUSTRASI. OJK buka suara soal pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawan BEI sehubungan dengan dugaan gratifikasi dalam proses IPO. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara soal pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO). 

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan sehubungan dengan dugaan gratifikasi tersebut, BEI sudah melakukan koordinasi dengan OJK.

"Kami sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/8). 

Baca Juga: Coreng Wajah Bursa Efek Indonesia Akibat Skandal Suap dan Gratifikasi

Aman menegaskan semua pegawai OJK terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. 

Lebih lanjut, apabila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan/atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). 

Kabarnya, BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten. 

Baca Juga: Begini Penjelasan BEI Terkait Dugaan Gratifikasi Proses IPO

Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten. 

Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×