kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Optimistis Bursa Karbon Live Trading Perdana Mulai September 2023


Jumat, 14 Juli 2023 / 21:07 WIB
OJK Optimistis Bursa Karbon Live Trading Perdana Mulai September 2023
ILUSTRASI. Tujuan utama dari perdagangan karbon adalah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sistem perdagangan karbon yang dirancang dengan baik untuk tujuan kepentingan publik domestik dapat memberikan manfaat tambahan lingkungan dan sosial.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis peluncuran bursa karbon masih on track. Direncanakan perdagangan perdana akan terjadi pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UU P2SK pihaknya terus secara aktif melakukan forum group disscusion sejak April dan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini guna mengimplementasikan secara efektif dan efisien.

"Dari apa yang sudah kami capai saat ini, kami masih optimis September ini sudah bisa live perdagangan perdana dari bursa karbon," katanya di Bali, Jumat (14/7).

Baca Juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM Melalui Securities Crowdfunding

Sebelum itu, OJK akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) sebagai dasar aturannya. Adapun saat ini masih ada proses-proses di Kemenkumham dan Kementerian terkait lainnya.

Lanjutnya, setelah POJK keluar ia menyebut akan menyeleksi penyelenggara dari bursa karbon. Inarno mengatakan pihaknya tidak akan menunjuk suatu lembaga atau institusi sebagai penyelenggara.

"Kami tidak memilih, kami menyeleksi. Siapa pun mendapatkan kesempatan yang sama, sesuai kesiapan dari yang mencalonkan diri," katanya.

Baca Juga: DPR Beri Restu, RPOJK Bursa Karbon Meluncur September 2023 Inarno memaparkan, secara garis pokok pengaturan penyelenggaraan bursa karbon meliputi beberapa bagian. Mulai dari ketentuan hukum dan persyaratan perdagangan karbon. Kemudian mengenai pemegang saham, anggota direksi dan anggota komisaris.

"Selanjutnya, pengawasan terhadap bursa karbon, persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bursa karbon, termasuk modal dasar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×