kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   0,00   0,00%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK: Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu


Selasa, 27 Juni 2023 / 16:20 WIB
OJK: Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk berbagai perusahaan lain mendaftarkan diri menjadi penyelenggara bursa karbon. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menuturkan hingga saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu aturan terkait.  

"Bisa siapa saja yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Bisa tidak hanya satu penyelenggara, terbuka," ujar Inarno saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/6). 

Adapun penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rapat Konsultasi Ditunda, Bagaimana Nasib Penerbitan POJK Bursa Karbon?

Dalam dokumen yang diterima Kontan, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Unit karbon yang diperdagangkan meliputi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait. 

Selain itu, penyelenggara bursa karbon harus berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kemudian, modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×