kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

OJK Kebut Demutualisasi BEI, Begini Skema Kepemilikan Sahamnya


Senin, 10 Agustus 2026 / 17:02 WIB
OJK Kebut Demutualisasi BEI, Begini Skema Kepemilikan Sahamnya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengubah struktur kepemilikan BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi menjadi salah satu agenda reformasi kelembagaan penting untuk memperkuat struktur dan tata kelola BEI.

“Demutualisasi Bursa Efek ini menjadi salah satu agenda reformasi atau transformasi kelembagaan yang sangat penting dari Bursa Efek Indonesia,” katanya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026). 

Saat ini, OJK masih memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai kepemilikan saham Bursa Efek yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI.

Baca Juga: Tak Cuma Anggota Bursa, Demutualisasi Memungkinkan Orang Pribadi Bisa Punya Saham BEI

Hasan mengatakan, legal drafting RPOJK ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026, sebelum dokumen tersebut dibuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan.

“Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari POJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka di website OJK,” ucapnya. 

Setelah proses konsultasi publik, OJK menargetkan aturan demutualisasi tersebut dapat diterbitkan pada kuartal III-2026. Aturan ini nantinya mengatur mekanisme perubahan struktur kepemilikan hingga tata kelola BEI.

Dalam skema baru tersebut, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Baca Juga: OJK Targetkan Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI pada Akhir Agustus 2026

“Tidak lagi tertutup hanya anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik dia adalah anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek,” jelas Hasan. 

Hasan menjelaskan ketentuan tersebut juga membuka peluang kepemilikan saham BEI oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Meski struktur kepemilikan diperluas, OJK tetap menekankan independensi BEI. Selain itu, akan terdapat batasan kepemilikan untuk mencegah munculnya satu pemegang saham yang memiliki posisi pengendali.

“Ini tentu untuk mengedepankan agar tidak ada controlling shareholder, dengan kaedah umum nanti secara umum ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu,” ucap Hasan.

Untuk pihak yang memenuhi karakteristik sebagai mitra strategis, Hasan mengatakan batasan kepemilikan dapat diberikan melalui persetujuan OJK. Namun, rincian batas persentase kepemilikan belum disampaikan.

Menariknya, kepemilikan saham BEI nantinya dipisahkan dari status keanggotaan bursa. Dengan demikian, anggota bursa tetap dapat menjalankan hak akses perdagangan meski tidak lagi memiliki saham BEI.

“Pada saatnya nanti setelah demutualisasi, kepemilikan Bursa Efek akan dipisahkan dari hak akses perdagangan atau hak khusus yang hanya akan diberikan kepada anggota Bursa Efek,” jelas Hasan.

Dia menegaskan pelepasan saham oleh anggota bursa tidak otomatis membuat pihak tersebut kehilangan status keanggotaannya. Hak akses perdagangan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai anggota bursa.

“Nanti kalau anggota Bursa Efek tidak memiliki sahamnya kemudian melepaskan kepemilikan sahamnya, bukan berarti dia tidak lagi boleh menjadi anggota Bursa,” kata Hasan.

Baca Juga: BEI Bakal Bisa Bagi Dividen Usai Demutualisasi, Ini Syaratnya

Di sisi lain, OJK juga menyiapkan ruang bagi partisipasi publik dalam kepemilikan BEI. Namun, konsep awalnya adalah pembukaan kepemilikan publik dilakukan setelah BEI melakukan penawaran saham.

Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai demutualisasi secara umum positif karena dapat memisahkan kepemilikan dengan keanggotaan, mengurangi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme dan daya saing BEI.

“Keberhasilan demutualisasi bukan ditentukan oleh siapa pemegang sahamnya, tetapi apakah BEI menjadi lebih independen, transparan, dan kredibel bagi investor domestik maupun investor asing,” katanya kepada Kontan, Senin (10/8/2026).

Menurut Budi, masuknya Danantara dapat memberikan dampak positif sepanjang berperan sebagai investor profesional tanpa mengintervensi fungsi pengawasan BEI. Sebaliknya, dominasi pemerintah berpotensi memengaruhi persepsi investor asing.

Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana menilai demutualisasi berpotensi meningkatkan daya saing BEI di kawasan, terutama melalui struktur profesional dan orientasi bisnis yang lebih kuat.

“Dengan struktur yang lebih profesional dan orientasi bisnis yang lebih kuat, bursa memiliki ruang lebih besar untuk berinvestasi pada teknologi, meningkatkan layanan, mengembangkan produk, serta menarik perusahaan berkualitas,” ucapnya. 

Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Demutualisasi Bursa Rampung pada Kuartal III 2026

Hendra menyebut kompetisi antar bursa kini tidak hanya ditentukan jumlah emiten dan produk, tetapi juga kemampuan menyediakan pasar yang likuid, efisien, transparan, serta dipercaya investor domestik maupun global.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menilai demutualisasi merupakan langkah positif karena memisahkan kepemilikan BEI dengan keanggotaan bursa sehingga struktur kepemilikan dapat menjadi lebih terbuka dan profesional.

“Masuknya Danantara sebagai salah satu calon pemegang saham juga berpotensi memperkuat permodalan dan pengembangan BEI,” jelasnya. 

Namun, Irwan menilai perubahan struktur kepemilikan belum otomatis membuat BEI lebih kompetitif. Menurutnya, keberhasilan demutualisasi tetap bergantung pada penguatan tata kelola, transparansi, efisiensi, likuiditas, dan perlindungan investor.

“Bagi investor asing, faktor terpenting bukan siapa yang memiliki BEI, tetapi apakah BEI tetap dipandang independen, profesional dan memiliki governance yang kuat,” kata Irwan.

Pada akhirnya, Irwan menilai keberhasilan demutualisasi perlu diukur dari dampaknya terhadap kualitas pasar. Reformasi tersebut idealnya membuat pasar modal Indonesia semakin dalam, likuid, efisien, dan menarik bagi investor.

Baca Juga: BEI Masih Tunggu Aturan Turunan untuk Eksekusi Demutualisasi Bursa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×