Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan rampung dan efektif berlaku pada kuartal III 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) membawa perubahan mendasar terhadap struktur pemegang saham BEI.
Sebelumnya pemegang saham bursa efek dibatasi hanya anggota Bursa atau bersifat mutual. Dalam UU 4/2026 di Pasal 8 Ayat 3 diatur bahwa pemegang saham Bursa terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 17.933 Per Dolar Hari Ini (5/8), Indeks Dolar Lesu
“Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat Bursa bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba atau profit motive,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Perubahan struktur pemegang saham dan proses demutualisasi tersebut bertujuan agar Bursa dapat menarik minat para investor yang memiliki peran besar nantinya untuk memajukan Bursa. Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya.
“Sehingga diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan,” tuturnya.
Namun, Hasan menegaskan bahwa meskipun nanti Bursa akan berorientasi laba pasca demutualisasi, peran dan fungsi utamanya sebagai self-regulatory organization (SRO) dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas.
Baca Juga: Akuisisi Kilang Minyak Topang Kinerja TPIA di Tengah Tekanan Petrokimia
Oleh karena itu, aspek independensi serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi dari Bursa akan menjadi prinsip utama dalam pengaturan yang terkait dengan demutualisasi.
“Ini juga ditegaskan di dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 2026,” katanya.
Saat ini, OJK tengah merumuskan RPOJK mengenai demutualisasi dan pemegang saham Bursa. Pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam RPOJK tersebut meliputi perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari Bursa.
Kemudian, akan diatur pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan Bursa, tata kelola terkait lembaga Bursa, pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan juga fungsi pengembangan bisnis, ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko, serta operasional, infrastruktur, dan mekanisme tarif Bursa.
“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa diharapkan dapat rampung untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026,” tuturnya.
Menurut Hasan, dalam RPOJK tersebut juga akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat demutualisasi Bursa terjadi.
Mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham Bursa nantinya akan diserahkan kepada Bursa melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham saat ini. Termasuk, salah satunya adalah mekanisme private deal dengan calon pemegang saham baru.
“Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa juga tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus persyaratan dan ketentuan (7:25) yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
