kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

BEI Masih Tunggu Aturan Turunan untuk Eksekusi Demutualisasi Bursa


Senin, 29 Juni 2026 / 17:38 WIB
BEI Masih Tunggu Aturan Turunan untuk Eksekusi Demutualisasi Bursa
ILUSTRASI. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik (KONTAN/Rashif Usman)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menjalankan amanat demutualisasi bursa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya masih menunggu pengaturan lebih lanjut sebagai turunan UU P2SK sebelum melaksanakan proses perubahan bentuk kelembagaan tersebut.

“Kami sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan Undang-Undang P2SK terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026). 

Baca Juga: Indeks Dolar Di Atas 100, Begini Prospek Valas Utama

Meski demikian, Jeffrey memastikan BEI akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menjalankan amanat tersebut. Menurutnya, perseroan mendukung penuh implementasi demutualisasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan dan kami sangat mendukung demutualisasi Bursa Efek Indonesia," katanya.

Jeffrey menilai perubahan status tersebut akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern. Selain merupakan amanat undang-undang, demutualisasi juga diyakini mampu meningkatkan fleksibilitas pengelolaan bursa dalam menghadapi dinamika pasar global.

"Kami meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga lebih mudah mencapai target-target yang telah kami tetapkan," jelas dia. 

Dalam perubahan UU P2SK, pemerintah menegaskan penguatan pasar modal dilakukan melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Langkah tersebut ditujukan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi para pemangku kepentingan.

UU P2SK juga mengubah status Bursa Efek menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rekomendasi Teknikal Saham MTEL, DSSA, dan INDF untuk Selasa (30/6)

Beleid tersebut juga menyebutkan Bursa Efek akan berubah dari lembaga berbasis keanggotaan atau mutual menjadi demutual dan berorientasi laba. Dengan model tersebut, Bursa Efek juga dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka pada masa mendatang.

Selain itu, aturan baru membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi pemegang saham Bursa Efek dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×