Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditargetkan memasuki tahap legal finalisasi pada akhir Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut menjadi bagian penting dari agenda reformasi kelembagaan BEI.
“Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari OJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka lalu di website OJK,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: BEI Resmi Luncurkan Lima ETF Emas, Simak Daftarnya
Hasan menjelaskan rancangan POJK tersebut nantinya mengatur proses dan mekanisme demutualisasi BEI, termasuk perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa.
Berdasarkan rancangan aturan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
Meski demikian, OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam struktur kepemilikan BEI. Salah satunya dengan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali.
“Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu dan dalam hal ada pihak yang memiliki karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis,” kata Hasan.
Baca Juga: BEI Resmi Luncurkan Lima ETF Emas, Simak Daftarnya
Selain struktur kepemilikan, aturan demutualisasi juga akan memisahkan kepemilikan saham BEI dengan status keanggotaan. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menentukan hak akses perdagangan di Bursa.
Hasan menegaskan, hak akses terhadap sistem perdagangan BEI tetap hanya diberikan kepada pihak yang telah memperoleh izin sebagai anggota bursa. Pemegang saham yang bukan anggota bursa tidak akan mendapatkan hak akses perdagangan tersebut.
Di sisi lain, OJK juga menyiapkan mekanisme untuk menjaga independensi BEI setelah demutualisasi. Pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, serta pengembangan bisnis dan komersial akan diatur secara tegas.
“Dalam RPOJK ini diatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek,” ujar Hasan.
Baca Juga: IPO Lesu, Target 50 Emiten Melantai di BEI Tahun 2026 Sulit Tercapai?
RPOJK juga akan mengatur mekanisme pembagian dividen BEI setelah demutualisasi. Hasan bilang BEI nantinya dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan operasional bursa.
Hasan bilang setelah legal drafting selesai, OJK akan membuka ruang partisipasi publik sebelum aturan tersebut diterbitkan. Adapun OJK menargetkan POJK terkait demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
