Reporter: Adi Wikanto, Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Jumat 25 September 2026 adalah hari terakhir batas harga minimum saham Rp 50 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selanjutnya pada perdagangan Senin 28 September 2026, batas harga minimum menjadi Rp 1. Berikut daftar harga saham di BEI yang saat ini masih terjebak di level batas minimum Rp 50 atau saham gocap.
BEI mengubah ketentuan batas harga minimum dan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Melalui perubahan peraturan tersebut, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Penyesuaian tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026).
Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua peraturan tersebut mulai efektif pada Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Rupiah Makin Tertekan, Dibuka Melemah ke Rp 17.935 Per Dolar AS Hari Ini (25/9)
Alasan BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas harga minimum saham turut diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection yang berlaku.
"Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
BEI menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp50.
Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau *price discovery*, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. Tonton: Hari ke-12 SAR KM Virgo Transport 8: 42 Meninggal, 93 Orang Masih Dicari Ketentuan Auto Rejection Saham hingga Akhir 2026 Perubahan ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas diterapkan dalam dua tahap. Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:
Rentang harga saham ARA ARB Rp1–Rp10 Rp1 Rp1 Di atas Rp10–Rp200 35% 15% Di atas Rp200–Rp5.000 25% 15% Di atas Rp5.000 20% 15%
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas ARB 15% selama masa transisi hingga akhir 2026.
Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal
Ketentuan ARB Mulai 1 Januari 2027
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ketentuan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham.
Dengan demikian, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA pada setiap kelompok harga, kecuali kelompok harga Rp1 hingga Rp10 yang menggunakan batas nominal Rp1.
Berikut ketentuan Auto Rejection yang berlaku mulai 1 Januari 2027:
| Rentang harga saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10–Rp200 | 35% | 35% |
| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 25% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 20% |
Artinya, saham dengan harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB yang lebih luas dibandingkan ketentuan transisi hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian Auto Rejection DINFRA
Selain efek bersifat ekuitas, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O.
Penyesuaian tersebut mencakup batas harga minimum dan batas Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
Berikut ketentuan Auto Rejection DINFRA setelah perubahan:
| Rentang harga DINFRA | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10 | 10% | 10% |
Sebelumnya, perdagangan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Melalui perubahan peraturan, rentang harga Rp1 hingga Rp10 mendapatkan ketentuan batas nominal Rp1, sedangkan instrumen dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10%.
Dampak Perubahan Batas Minimum Saham
Penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada batas harga Rp50.
Namun, perubahan batas minimum tersebut tidak berarti seluruh saham akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa, termasuk interaksi permintaan dan penawaran.
BEI menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini ditujukan untuk mendukung kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio investasi. Realisasi dampak terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar tetap perlu diamati setelah kebijakan berlaku.
Daftar Saham Terimbas Batas Minimum Harga Rp 50 jadi Rp 1
Ada banyak saham yang akan terimbas perubahan batas harga minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 ini. .
Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO masih berada di level Rp 50 pada perdagangan Jumat (25/9/2026).
Jika ketentuan baru tersebut diterapkan, GOTO tidak lagi memiliki batas harga Rp 50 sebagai lantai perdagangan. Artinya, secara mekanisme perdagangan, saham GOTO dapat bergerak di bawah level tersebut.
Kondisi ini tidak berarti saham GOTO pasti turun setelah aturan baru diberlakukan. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar serta kondisi fundamental perusahaan.
Selain GOTO, berikut daftar saham gocap di BEI:
- PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
- PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
- PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
- PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
- PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)
- PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN)
- PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














