kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.781   -129,00   -0,72%
  • IDX 6.404   -6,07   -0,09%
  • KOMPAS100 842   -2,89   -0,34%
  • LQ45 638   -2,45   -0,38%
  • ISSI 222   0,22   0,10%
  • IDX30 358   -1,78   -0,50%
  • IDXHIDIV20 435   -2,92   -0,67%
  • IDX80 96   -0,38   -0,39%
  • IDXV30 120   -0,70   -0,58%
  • IDXQ30 113   -0,82   -0,72%

BEI Bakal Bisa Bagi Dividen Usai Demutualisasi, Ini Syaratnya


Senin, 10 Agustus 2026 / 12:26 WIB
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen Usai Demutualisasi, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. ?BEI berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham setelah demutualisasi dengan OJK menyiapkan sejumlah ketentuan  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham setelah demutualisasi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan agar pembagian dividen tetap mendukung pengembangan bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan mekanisme pembagian dividen BEI akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi.

“Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026). 

Baca Juga: IHSG Melemah 0,49% ke 6.378 di Sesi Pertama, Top Losers LQ45: EMTK, MBMA, BRPT

Menurut Hasan, pembagian dividen tersebut tetap harus memperhatikan agenda pengembangan industri pasar modal dan BEI. OJK juga menyiapkan prinsip pembentukan serta pemupukan cadangan untuk mendukung operasional bursa.

Cadangan tersebut perlu diprioritaskan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan BEI selama dua tahun. Ketentuan tersebut nantinya menjadi pertimbangan ketika bursa mulai membagikan dividen kepada pemegang saham. 

Dengan demikian, demutualisasi BEI tidak berarti seluruh keuntungan bursa dapat langsung dibagikan sebagai dividen. Sebagian dana tetap perlu disiapkan untuk memastikan kegiatan operasional serta pengembangan bursa berjalan.

Rancangan POJK tersebut juga akan mengatur sejumlah aspek lain setelah demutualisasi, termasuk operasional, infrastruktur, tarif, serta ketentuan peralihan selama masa transisi menuju struktur bursa yang baru. 

Adapun demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa. Nantinya, kepemilikan dapat dibuka kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia sesuai ketentuan.

Hasan menyebut pihak yang dapat memiliki saham BEI nantinya mencakup anggota maupun bukan anggota bursa. Namun, struktur kepemilikan tetap akan memperhatikan prinsip independensi dan tata kelola bursa. 

Baca Juga: Syailendra Luncurkan ETF Syariah Berbasis Emas di BEI

Dari sisi regulasi, kata Hasan, OJK saat ini tengah memfinalisasi rancangan POJK terkait demutualisasi BEI. Setelah proses tersebut, OJK akan memasuki tahap partisipasi publik sebelum aturan diterbitkan.

Hasan mengatakan proses finalisasi legal drafting akan dilakukan dalam waktu dekat, kemudian rancangan aturan tersebut akan disampaikan secara terbuka melalui situs resmi OJK untuk memperoleh partisipasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×