kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK dan BEI sudah satu suara soal auto rejection


Kamis, 06 Oktober 2016 / 20:10 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai Rp 200, batas atasnya adalah 35% dan 10% untuk batas bawah.

Sementara untuk rentang harga antara Rp200 hingga Rp5.000, batas atas yang diterapkan adalah 25% dan batas bawahnya 10%. Untuk rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 % dan batas bawahnya 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×