kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.913   -75,00   -0,42%
  • IDX 6.098   -23,40   -0,38%
  • KOMPAS100 790   -3,70   -0,47%
  • LQ45 605   -3,07   -0,50%
  • ISSI 212   -0,25   -0,12%
  • IDX30 335   -2,03   -0,60%
  • IDXHIDIV20 427   0,08   0,02%
  • IDX80 90   -0,41   -0,45%
  • IDXV30 115   0,19   0,17%
  • IDXQ30 109   -0,21   -0,19%

OJK dan BEI sudah satu suara soal auto rejection


Kamis, 06 Oktober 2016 / 20:10 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai Rp 200, batas atasnya adalah 35% dan 10% untuk batas bawah.

Sementara untuk rentang harga antara Rp200 hingga Rp5.000, batas atas yang diterapkan adalah 25% dan batas bawahnya 10%. Untuk rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 % dan batas bawahnya 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×