kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK dan BEI sudah satu suara soal auto rejection


Kamis, 06 Oktober 2016 / 20:10 WIB
OJK dan BEI sudah satu suara soal auto rejection


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai Rp 200, batas atasnya adalah 35% dan 10% untuk batas bawah.

Sementara untuk rentang harga antara Rp200 hingga Rp5.000, batas atas yang diterapkan adalah 25% dan batas bawahnya 10%. Untuk rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 % dan batas bawahnya 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×