kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Auto rejection simetris tinggal menunggu OJK


Sabtu, 10 September 2016 / 11:30 WIB
Auto rejection simetris tinggal menunggu OJK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mantap untuk mengembalikan posisi auto rejection perdagangan saham ke aturan lama. Ini berarti, batas auto rejection akan kembali simetris, baik untuk batas atas maupun batas bawah.

Agar simetris lagi, BEI telah merampungkan aturan main tersebut untuk kemudian disodorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat persetujuan. "Sudah saya tandatangani. Akan kami ajukan ke OJK," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini kemarin (9/9).

Sebelumnya, BEI melakukan mocked trading terlebih dahulu untuk mengubah ketentuan itu. Sebelum memberi restu, OJK bakal lebih dulu melakukan evaluasi atas mekanisme ini terkait dampaknya ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Soalnya, perubahan auto rejection dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa itu sebagai salah satu parameter yang harus dikaji. "OJK akan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, dengan situasi tahun lalu ketika diberlakukannya auto rejection asimetris," ujar Hamdi.

Meski memerlukan persetujuan OJK, nantinya aturan ini tetap akan terbit dalam rupa surat edaran BEI, bukan peraturan OJK (POJK). Info saja, auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki BEI terhadap penawaran jual dan permintaan beli efek bersifat ekuitas.

Penolakan ini terjadi jika melampaui batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan BEI. Dalam perdagangan pasar modal, harga suatu saham memiliki batas tertinggi dan terendah.

Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur perubahan auto rejection untuk batas bawah 10% pada tiga rentang harga. Sedangkan batas atas tetap seperti aturan sebelumnya.

Rentang harga saham Rp 50 sampai Rp 200 punya batas atas 35%. Sementara untuk rentang harga saham antara Rp 200 hingga Rp 5.000, batas atas yang berlaku adalah 25%. Untuk harga di atas Rp 5.000, maka batas atasnya sebesar 20%.

Penetapan batas bawah yang minim ini merupakan kebijakan ketika pasar kurang kondusif dan terus dilanda jual kala ekonomi global bergejolak.

Menurut Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo, bila aturan main auto rejection sudah menjadi simetris lagi, maka perdagangan saham akan berjalan lebih baik dengan volatilitas yang lebih tinggi. "Transaksi dari sekuritas diharapkan lebih bagus," katanya.

Cuma, Kepala Riset Bahana Securities Harry Su, mengatakan, bila auto rejection simetris diterapkan, efek ke trading saham akan sama saja. "Tapi perdagangan malah lebih simpel. Baik jadinya," ujar Harry. Sekarang menunggu OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×