Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan aturan auto rejection dari yang saat ini asimetris menjadi simetris. Rencana ini sudah mendapat lampu hijau dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa secara konsep, antara OJK dan BEI sudah selaras. Namun ada hal lainnya yang perlu dipertimbangkan terkait aturan ini. "Secara konsep ya sudah, tapi ada lagi yang harus dilihat situasi kondisinya," ujar Nurhaida, Kamis (6/10).
Menurutnya, kondisi yang harus dilihat tersebut ialah market dan trennya ke depan. "Market dan trennya ke depan seperti apa? Itu harus dilihat juga," katanya.
Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, BEI masih terus jalin koordinasi dengan OJK terkait aturan ini. "Sedang diproses, tahun ini terealisasi," ujarnya.
Menurut dia, situasi saat ini sudah cukup stabil di mana berbeda dengan waktu BEI keluarkan SK dari simetris ke asimetris sebelumnya.
"Sebelumnya adalah dalam rangka global mempengaruhi pasar saham indonsia, indeks cenderung turun, dan sangat deras turunnya hingga IHSG hampir mencapai 4.000. Kami terbitkanlah SK itu, asimetris di bawah 10%," katanya.
Situasi yang kondusif ini menurut Alpino didukung oleh faktor tax amnesty sehingga investor asing justru melihat Indonesia merupakan negara yang tepat sebagai tempat berinvestasi. "Kita harapkan bulan November bisa diterapkan, tinggal menunggu persetujuan OJK," tuturnya.
Catatan saja, meski memerlukan persetujuan OJK, nantinya aturan ini tetap akan terbit dalam surat edaran BEI, bukan POJK.
Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.
Dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai Rp 200, batas atasnya adalah 35% dan 10% untuk batas bawah.
Sementara untuk rentang harga antara Rp200 hingga Rp5.000, batas atas yang diterapkan adalah 25% dan batas bawahnya 10%. Untuk rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 % dan batas bawahnya 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News