kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan auto rejection tinggal menunggu OJK


Jumat, 09 September 2016 / 18:06 WIB
Aturan auto rejection tinggal menunggu OJK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mantap untuk mengembalikan aturan auto rejection yang baru ke lama atau dari yang saat ini asimetris menjadi simetris.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hamdi Hassyarbaini mengatakan, saat ini BEI telah merampungkan aturan tersebut untuk diajukan kepada OJK.

"Sudah saya tanda tangani. Akan kami ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Hamdi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9).

Sebelumnya, BEI melakukan mocked trading terlebih dahulu untuk mengubah aturan tersebut. Lalu ketika diajukan, nantinya OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap mekanisme ini terkait dampak terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pasalnya, perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa sebagai salah satu parameter yang harus dikaji.

"OJK akan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dengan situasi tahun lalu ketika diberlakukannya auto rejection asimetris," ujarnya.

Meski memerlukan persetujuan OJK, nantinya aturan ini tetap akan terbit dalam surat edaran BEI, bukan POJK.

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai Rp 200, batas atasnya adalah 35% dan 10% untuk batas bawah.

Sementara untuk rentang harga antara Rp200 hingga Rp5.000, batas atas yang diterapkan adalah 25% dan batas bawahnya 10%. Untuk rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 % dan batas bawahnya 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×