kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK akan revitalisasi Satgas Waspada Investasi


Senin, 25 Maret 2013 / 14:39 WIB
OJK akan revitalisasi Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung memeriksa informasi seorang penduduk selama pengujian massal menyusul kasus baru COVID-19 di Distrik Pingan Haidong, Provinsi Qinghai, China, 23 Oktober 2021. cnsphoto via REUTERS 


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. Dengan maraknya investasi bodong belakangan ini, peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap dipertanyakan. Menjawab itu, OJK menyatakan tengah berfokus pada efektivitas satuan tugas (satgas) waspada investasi. OJK hendak merevitalisasi satgas waspada investasi agar lebih sigap mengatasi kasus investasi.

"Satgas ini juga diharapkan tidak hanya di sektor keuangan, tapi juga di pasar modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam acara Launching The 3rd Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) - The Maestro, Plaza Indonesia, Senin (25/3).

Muliaman menjelaskan, revitalisasi akan berjalan dalam waktu dekat ini. Selain adanya kontribusi dari berbagai instansi, satgas waspada investasi tersebut akan berada dalam payung hukum yang lebih jelas.

"Jadi, berbagai macam persoalan kasus investasi bisa dilakukan penyelesaian," terang Muliaman.

Satgas waspada investasi terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Satgas ini merupakan garda depan untuk mengendus investasi bodong dan ketidakberesan produk-produk investasi.

Pada intinya, Muliaman ingin adanya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keinginan untuk memajukan industri keuangan. "Dua isu itu harus dijalankan bersama-sama. Dalam waktu dekat, OJK akan mengeluarkan peraturan perlindungan konsumen industri jasa keuangan," terang dia.

Di pasar modal dan lembaga keuangan, transisi pengawasan yang sebelumnya berada di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah dilakukan. "Ke depannya, kami harapkan transisi pengawasan perbankan yang sebelumnya dipegang BI, bisa juga segera direalisasikan," tambah Muliaman.

Sejauh ini, Muliaman mengaku, pihaknya sudah membentuk tim transisi pengawasan perbankan. Dengan melihat transisi pengawasan pasar modal, Muliaman cukup yakin, transisi pengawasan perbankan bisa segera beralih ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×