kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana


Kamis, 27 Februari 2020 / 14:41 WIB
Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana
ILUSTRASI. Nasabah Minna Padi kembali menyambangi OJK untuk meminta kejelasan pengembalian dana.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan nasabah reksadana Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali menyambangi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis siang (27/2). Para nasabah meminta bantuan OJK sekaligus menuntut kejelasan kasus investasi yang menimpa mereka.

Melalui surat yang ditujukan ke Ketua OJK, para nasabah reksadana Minna Padi menjelaskan kembali duduk perkara serta kronologi kejadian. Tak hanya ke Ketua OJK, surat tersebut juga akan dikirimkan ke Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI.

Baca Juga: Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan

“Kami sebagai korban, menuntut MPAM mengembalikan seluruh dana kami. Semoga melalui surat ini, kami bisa mendapat bantuan serta mendapat kepastian jawaban dari seluruh institusi yang kami kirimkan surat ini,” terang Jackson sebagai perwakilan para nasabah Minna Padi, Kamis (26/2).

Jackson menyebut, MPAM sejauh ini masih melakukan likuidasi enam reksadana yang bermasalah. Namun, ia tidak puas dengan keputusan MPAM yang hanya sanggup mengembalikan dana nasabah hanya sebesar 50%. Terdiri dari 20% dalam bentuk uang tunai, sementara 30% sisanya dalam bentuk saham.

“Kalau cash itu keharusan karena kami taruh uang dalam bentuk cash, masa sekarang dikembalikan dalam bentuk saham. Ditambah lagi, saham yang diberikan merupakan saham dengan harga gocap yang tidak bisa dijual lagi,” tegas Jackson.

Semula, OJK memberi batas waktu kepada MPAM untuk menyelesaikan likuidasi ini hingga 18 Februari 2020. Namun belakangan OJK memberikan perpanjangan waktu sehingga MPAM harus menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020, termasuk pembayaran kepada nasabah.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi ke dalam dua batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah. Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Baca Juga: Dana Tak Kembali, Nasabah Emco dan Minna Padi Geruduk DPR dan Bareskrim

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Jackson menyatakan, saat ini para nasabah justru tengah mengeluhkan kondisi tersebut. Sebab MPAM diklaim hanya memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2020 dan nasabah terkesan dipaksa harus tanda tangan setuju menerima cash dan saham.

Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek

“Kalau tidak setuju, uang nasabah akan tertahan di bank kustodian dan nasabah tidak menerima apapun. MPAM ini awalnya sudah melakukan pelanggaran, kok sekarang terkesan mengarahkan nasabah untuk setuju dengan penawaran mereka,” terang Jackson.

Kontan.co.id berupaya menghubungi Direktur MPAM Budi Wihartanto untuk meminta tanggapan soal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Budi tak kunjung memberikan tanggapan.

Baca Juga: Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×