Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah PT Minna Pada Asset Manajemen (MPAM) bakal menunggu arahan otoritas. Harapannya, proses likuidasi bisa segera rampung dan manajer investasi bisa segera melunasi tanggung jawab kepada nasabah.
Sumber Kontan.co.id menyebutkan, pertemuan digelar Kamis (20/2) di kantor OJK. Adapun hasil pertemuan tersebut menjelaskan bahwa nasabah berhak memilih opsi likuidasi yang ditawarkan MPAM antara lain, mencairkan saham dan cash, cash atau tunai saja. Syaratnya, MPAM tidak boleh memaksa nasabah untuk menjatuhkan pilihannya, apalagi sesuai dengan keinginan manajer investasi.
Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek
Selain itu, manajer investasi diharuskan untuk bertanggung jawab dengan offering atau janji awal perusahaan tersebut kepada nasabah. Bahkan, OJK juga menjelaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya kepada MPAM, melainkan juga jadi tanggung jawab seluruh direksi, pemegang saham dan lainnya. "Kami meminta agar OJK juga mengeluarkan surat keputusan atau press release secepatnya," jelas sumber Kontan.co.id usai pertemuan, Kamis (20/2).
Selain itu, upaya likuidasi yang dilakukan otoritas saat ini disebutkan baru sebagai tahapan awal saja. Sumber menyebutkan bahwa ke depannya, cukup memungkinkan bagi OJK untuk menerapkan tindakan-tindakan lanjutan terhadap adanya dugaan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan MPAM.
Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah
Sebelumnya, korban mengaku dipersulit untuk mencairkan dana milik nasabah karena harus melalui beberapa persyaratan dan kesepakatan. Korban Minna Padi juga mendorong OJK untuk segera memberikan hukuman kepada Minna Padi dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab. "Pembahasan belum sampai ke sana (potensi hukuman pidana), kami masih menunggu arahan dan keputusan OJK," ungkap pria 35 tahun tersebut.
Teranyar, OJK juga menyetujui permohonan MPAM untuk memperpanjang proses likuidasi dari deadline semula 18 Februari 2020 menjadi 18 Mei 2020. Sumber Kontan.co.id mengaku keberatan akan keputusan otoritas tersebut, meskipun korban MPAM menghormati keputusan OJK tersebut. "Kami percaya dengan keputusan OJK dan kami menunggu konferensi pers dan pernyataan tertulis dari OJK," jelasnya.