kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,14   -24,59   -2.55%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek


Rabu, 19 Februari 2020 / 12:32 WIB
Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan untuk mempertimbangkan permohonan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk memperoleh perpanjangan waktu likuidasi hingga 18 Mei 2020.

Dalam surat yang dirilis OJK pada Selasa (18/2) terkait tanggapan atas permohonan perpanjangan waktu laporan pembubaran reksadana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menerangkan bahwa otoritas masih dalam tahap mempertimbangkan.

Baca Juga: OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

"Berdasarkan beberapa hal, OJK dapat mempertimbangkan permohonan Saudara (MPAM) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan d," jelas Yunita dalam keterangan tersebut.

Dijelaskan pada poin 1 bahwa MPAM meminta perpanjangan batas waktu laporan hasil pembubaran MPAM yang seharusnya dilaporkan pada 18 Februari 2020 kemarin. Adapun keenam reksadana tersebut yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinaputra Saham.

Pada surat OJK yang diterima Kontan tersebut, disebutkan bahwa alasan MPAM meminta perpanjangan waktu lantaran perusahaan itu belum melakukan sosialisasi kepada seluruh nasabah terkait penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek. Sehingga, diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan surat persetujuan nasabah terkait penawaran dimaksud. 

Selanjutnya, MPAM membutuhkan perpanjangan waktu untuk melakukan penjualan efek yang tersisa terkait nasabah yang tidak setuju dengan penawaran hasil likuidasi berbentuk tunai dan efek. 

Baca Juga: Infovesta: Aksi net redemption reksadana masih dalam tahap wajar

Dengan begitu, dijelaskan pada poin 1C bahwa permohonan jangka waktu perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran yang diminta MPAM yakni sampai dengan 18 Mei 2020. Di samping itu, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi keenam reksadana tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×