kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana


Kamis, 27 Februari 2020 / 14:41 WIB
Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana
ILUSTRASI. Nasabah Minna Padi kembali menyambangi OJK untuk meminta kejelasan pengembalian dana.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan nasabah reksadana Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali menyambangi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis siang (27/2). Para nasabah meminta bantuan OJK sekaligus menuntut kejelasan kasus investasi yang menimpa mereka.

Melalui surat yang ditujukan ke Ketua OJK, para nasabah reksadana Minna Padi menjelaskan kembali duduk perkara serta kronologi kejadian. Tak hanya ke Ketua OJK, surat tersebut juga akan dikirimkan ke Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI.

Baca Juga: Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan

“Kami sebagai korban, menuntut MPAM mengembalikan seluruh dana kami. Semoga melalui surat ini, kami bisa mendapat bantuan serta mendapat kepastian jawaban dari seluruh institusi yang kami kirimkan surat ini,” terang Jackson sebagai perwakilan para nasabah Minna Padi, Kamis (26/2).

Jackson menyebut, MPAM sejauh ini masih melakukan likuidasi enam reksadana yang bermasalah. Namun, ia tidak puas dengan keputusan MPAM yang hanya sanggup mengembalikan dana nasabah hanya sebesar 50%. Terdiri dari 20% dalam bentuk uang tunai, sementara 30% sisanya dalam bentuk saham.

“Kalau cash itu keharusan karena kami taruh uang dalam bentuk cash, masa sekarang dikembalikan dalam bentuk saham. Ditambah lagi, saham yang diberikan merupakan saham dengan harga gocap yang tidak bisa dijual lagi,” tegas Jackson.

Semula, OJK memberi batas waktu kepada MPAM untuk menyelesaikan likuidasi ini hingga 18 Februari 2020. Namun belakangan OJK memberikan perpanjangan waktu sehingga MPAM harus menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020, termasuk pembayaran kepada nasabah.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi ke dalam dua batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah. Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Baca Juga: Dana Tak Kembali, Nasabah Emco dan Minna Padi Geruduk DPR dan Bareskrim




TERBARU

[X]
×