kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana


Kamis, 27 Februari 2020 / 14:41 WIB
ILUSTRASI. Nasabah Minna Padi kembali menyambangi OJK untuk meminta kejelasan pengembalian dana.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Jackson menyatakan, saat ini para nasabah justru tengah mengeluhkan kondisi tersebut. Sebab MPAM diklaim hanya memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2020 dan nasabah terkesan dipaksa harus tanda tangan setuju menerima cash dan saham.

Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek

“Kalau tidak setuju, uang nasabah akan tertahan di bank kustodian dan nasabah tidak menerima apapun. MPAM ini awalnya sudah melakukan pelanggaran, kok sekarang terkesan mengarahkan nasabah untuk setuju dengan penawaran mereka,” terang Jackson.

Kontan.co.id berupaya menghubungi Direktur MPAM Budi Wihartanto untuk meminta tanggapan soal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Budi tak kunjung memberikan tanggapan.

Baca Juga: Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×