Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat
Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.
Jackson menyatakan, saat ini para nasabah justru tengah mengeluhkan kondisi tersebut. Sebab MPAM diklaim hanya memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2020 dan nasabah terkesan dipaksa harus tanda tangan setuju menerima cash dan saham.
Baca Juga: Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek
“Kalau tidak setuju, uang nasabah akan tertahan di bank kustodian dan nasabah tidak menerima apapun. MPAM ini awalnya sudah melakukan pelanggaran, kok sekarang terkesan mengarahkan nasabah untuk setuju dengan penawaran mereka,” terang Jackson.
Kontan.co.id berupaya menghubungi Direktur MPAM Budi Wihartanto untuk meminta tanggapan soal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Budi tak kunjung memberikan tanggapan.
Baca Juga: Temui OJK, begini harapan nasabah Minna Padi Asset Manajemen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News