kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Nasabah bisa ajukan keberatan, masalah pemblokiran rekening efek temui titik terang


Jumat, 31 Januari 2020 / 21:59 WIB
Nasabah bisa ajukan keberatan, masalah pemblokiran rekening efek temui titik terang
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Surat ini ditujukan langsung kepada penyidik kasus PT Asuransi Jiwasraya yang beralamat di Kejagung, Kramat Pela, Jakarta Selatan atau yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar. 

Setelah nasabah mengirimkan surat tersebut, nasabah diminta untuk melapor ke sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, sekuritas sebagai Anggota Bursa akan mengirimkan data berupa nama lengkap dan nomor Single Investor Identification (SID) nasabah ke APEI pada formulir yang tersedia.

"Kami mau membantu untuk memonitor surat-surat yang masuk ke Kejagung. Nanti akan ada laporan mingguan yang akan kami monitor satu per satu progress-nya," ucap dia. 

Dengan begitu, apabila ada dokumen yang kurang atau membutuhkan informasi tambahan demi mendukung proses pembuktian, maka bisa dikomunikasikan dengan nasabah yang bersangkutan. 

Baca Juga: Dapat instruksi dari OJK, BEI benarkan pemblokiran rekening efek terkait Jiwasraya

Menurut Octavianus, sejauh ini sudah ada nasabah yang mengirimkan surat pernyataan keberatannya ke Kejagung. Sayangnya, ia belum bisa memberitahukan jumlah pastinya karena masih menunggu laporan. "Masih sedikit, kan baru kemarin disepakati," ucap dia. 

Kontan.co.id juga sudah mencoba mengkonfimasi ke Kejagung terkait jumlah surat pernyataan keberatan yang masuk, tetapi Kapuspenkum Kejagung masih perlu mengkonfimasinya ke bagian terkait. 

Sebagai informasi, Kejagung pada Jumat (24/1) lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 800 subrekening efek untuk penyidikan Jiwasraya. Akan tetapi, berdasarkan sumber Kontan.co.id, ada 1.000 subrekening dari sekitar 60 SID yang diblokir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×