kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Nasabah bisa ajukan keberatan, masalah pemblokiran rekening efek temui titik terang


Jumat, 31 Januari 2020 / 21:59 WIB
Nasabah bisa ajukan keberatan, masalah pemblokiran rekening efek temui titik terang
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Di sisi lain, keluhan sejumlah sekuritas beserta nasabahnya yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini tapi terkena pemblokiran mulai mendapat solusi. 

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self Regulatory Organization (SRO), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. 

Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto mengatakan, setelah SRO, APEI, dan sejumlah Anggota Bursa mengadakan pertemuan pada Senin (27/1), APEI kemudian bertemu dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pada Kamis (30/1) pagi.

Baca Juga: BEI dan KSEI Mengakui Ada Rekening Investor Terkena Blokir Terkait Kasus Jiwasraya

Dari pertemuan tersebut, OJK menerima keluhan para nasabah dan mendukung upaya penyelesaian masalah. Lalu, pada Kamis (30/1) sore, SRO, APEI, dan sejumlah Anggota Bursa kembali menggelar pertemuan untuk menyepakati jalan keluar bersama. 

Octavianus menyampaikan, dari hasil pertemuan tatap muka tersebut, tercapai kesepakatan bahwa nasabah yang rekening efeknya diblokir tapi merasa tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, bisa menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat yang dialamatkan ke Kejagung. "Kalau nasabah mau menyanggah bahwa dia tidak tersangkut langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang ada, dia bisa buat surat pernyataan keberatan," ungkap Octavianus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (31/1).

Menurut dia, SRO sudah membuat draft dan template surat tersebut. Dengan begitu, semua suratnya akan sama, hanya kronologisnya saja yang berbeda karena nasabah memiliki portofolio masing-masing. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×