Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi penguatan transportasi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, per awal April 2026, status dari keempat proposal tersebut telah terselesaikan.
Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data tersebut telah dirilis pertama kali pada 3 Maret 2026 dengan batasan data per Februari 2026.
“Data kepemilikan di atas 1% sudah dilakukan pada awal Maret 2025 dan sesuai komitmen setiap bulan akan kami revisi dengan cut off akhir bulan,” jelas Hasan dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Tembus Rp 17.002 Per Dolar AS, Rupiah Ditutup Melemah 0,11% pada Kamis (2/4)
Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Adapun saat ini kategori investor mencapai 39 dari sebelumnya hanya sembilan kategori.
Hasan menjelaskan granularitas telah dilakukan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026. Menurutnya, ini akan meningkatkan transparansi karakteristik dan intention of ownership investor.
Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Di mana ketentuan tersebut telah tertuang dalam revisi Peraturan Bursa No I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026.
“Kebijakan free float juga telah diselesaikan dan ditetapkan dalam bentuk pemberlakukan secara efektif perubahan peraturan I-A yang terkait dengan pencatatan peraturan BEI,” ucap Hasan.
Baca Juga: Ditopang Fintech, Prospek Kinerja GOTO 2026 Masih Menjanjikan
Hasa menyebut, dalam aturan tersebut juga diperkuat dengan penajaman definisi free float yang terintegrasi dengan granularitas data sehingga angka free float mencerminkan kondisi rill di pasar.
Keempat, pengumuman saham high shareholding concentration (HSC). Di mana data tersebut sudah drilis pada 2 April 2026 di laman resmi BEI dengan menggunakan data per 31 Maret 2026.
Hasan mengatakan pengumuman tersebut diharapkan dapat menjadi informasi tambahan yang penting dan boleh dimanfaatkan sebagai early warning bagi investor untuk mengambil keputusan.
“Jadi ini bukan karena pelanggaran tertentu, tetapi akan terbuka informasi untuk daftar saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas oleh sedikit pihak,” ucapnya.
Baca Juga: Laba Gudang Garam (GGRM) Melonjak 58,69% Jadi Rp 1,55 Triliun pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













