Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) alias Mitratel melaporkan telah menuntaskan pembelian kembali alias buyback 69,78 juta saham milik pemegang saham yang menolak penggabungan usaha dengan nilai Rp 35,94 miliar.
Buyback tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan hak pemegang saham yang menolak penggabungan usaha MTEL dengan PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) yang telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2026.
Melalui penggabungan usaha tersebut, seluruh aset dan liabilitas PST maupun UMT beralih kepada MTEL. Kedua entitas yang menggabungkan diri juga berakhir karena hukum tanpa melalui proses likuidasi.
Baca Juga: IHSG Diproyeksikan Menguat pada Perdagangan Senin (27/7)
Merujuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebanyak 71,21 juta saham secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha. Pelaksanaan buyback berlangsung pada 3 Juli hingga 10 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, MTEL membeli kembali sebanyak 69,77 juta saham dengan harga Rp 515 per saham. Nilai bruto transaksi mencapai Rp 35,93 miliar dan pembayaran kepada pemegang saham diselesaikan pada 17 Juli 2026.
Setiap pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha berhak meminta sahamnya dibeli kembali. Harga buyback ditetapkan sebesar Rp 515 per saham atau sesuai harga penutupan saham MTEL pada 8 Mei 2026.
Direktur Investasi & Sekretaris Perusahaan Mitratel Noorhayati Candrasuci menjelaskan pelaksanaan buyback saham telah menyelesaikan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian buyback tidak mengubah kegiatan operasional, struktur kepemilikan, maupun pengendalian perusahaan dan tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (25/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













