Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Investor wajib tahu apa itu Suspensi Saham di BEI, aturan, dan penyebabnya. Pihak BEI tentu selaku regulator pasar modal di Indonesia memantau pergerakan kinerja setiap saham yang terdaftar di perdagangan.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah suspensi saham atau dikenal Suspend saham. Tindakan suspensi saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), baik untuk sementara waktu maupun hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Suspensi ini dilakukan oleh BEI sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan untuk menjaga agar perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Baca Juga: BEI Suspensi Saham CDIA dan COIN Mulai Hari Ini (17/7), Ini Penyebabnya
Aturan Suspensi menurut BEI
Melansir dari laman idx.co.id, suspensi saham diatur dalam
- Peraturan Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek yang terbit tahun 2023.
- BEI berhak melakukan suspensi di satu pasar saja (misalnya hanya pasar reguler), atau seluruh pasar (reguler, negosiasi, dan tunai).
- Pencabutan suspensi hanya akan dilakukan jika alasan utama sudah tidak relevan lagi atau telah diselesaikan oleh emiten.
Baca Juga: Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)
Penyebab Suspensi Saham
Sesuai dengan Peraturan Peraturan Nomor I-L Nomor III tentang Kriteria saham suspensi adalah sebagai berikut.
1. Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh:Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, atau Opini Tidak Wajar (Adverse) sebanyak 1 (satu) kali, yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik.
2. Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, mengajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara mandiri.
3. Terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap Perusahaan Tercatat.
4. Perusahaan Tercatat: Tidak melakukan keterbukaan informasi, atau Telah melakukan keterbukaan informasi namun tidak lengkap atau tidak benar, padahal Perusahaan memiliki keterangan atau peristiwa penting yang secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Bursa dan peraturan perundang-undangan pasar modal.
5. Terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) dari Perusahaan Tercatat.
6. Perusahaan Tercatat berencana melakukan pembatalan pencatatan (delisting) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa tentang Delisting dan Relisting.
7. Perusahaan Tercatat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bursa yang mengakibatkan dikenakannya sanksi suspensi.
8. Adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Kondisi lain berdasarkan keputusan Bursa, dengan tetap memperhatikan prinsip perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, serta demi perlindungan investor.
Baca Juga: BEI Suspensi Saham KRAS dan DKHH, Ini Alasannya
Dampak Saham Suspensi untuk Investor
Dampak suspensi saham bagi investor bisa cukup signifikan, baik dari sisi likuiditas, emosi, maupun nilai investasi. Berikut penjelasan dampaknya secara rinci:
1. Tidak Bisa Jual-Beli Saham
Saat saham disuspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi jual atau beli atas saham tersebut di pasar. Artinya, meskipun investor ingin menjual saham karena harga turun atau ada sentimen negatif, hal itu tidak bisa dilakukan sampai suspensi dicabut.
2. Dana Terjebak
Karena saham tidak bisa dijual, dana yang tertanam di saham tersebut jadi tidak likuid. Ini membuat investor kesulitan mengalihkan dananya ke instrumen lain atau melakukan cut loss jika dibutuhkan.
Anda perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari BEI terkait pencabutan saham tersebut.
3. Potensi Kerugian Nilai (Capital Loss)
Suspensi sering terjadi karena alasan negatif, misalnya perusahaan bermasalah, laporan keuangan tidak disampaikan, atau kinerja memburuk.
Saat suspensi dibuka kembali, harga saham bisa turun drastis karena aksi jual massal, yang menyebabkan investor mengalami kerugian nilai investasi.
Baca Juga: Waskita (WSKT) Ungkap Progres Rencana Pemulihan Agar Suspensi Saham Dicabut
Contoh Suspensi saham terbaru
BEI mengeluarkan pengumuman suspensi saham CDIA pada 16 Juli lalu. Hal ini dikarenakan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) pada tanggal 17 Juli 2025.
Investor perlu memantau kembali papan pengumuman terkait pencabutan suspensi saham CDIA.
Secara sederhana, ketika saham disuspensi, maka investor tidak bisa melakukan jual beli atas saham tersebut di pasar reguler. Saham tetap tercatat (listing), namun tidak bisa diperdagangkan sampai suspensi dicabut oleh BEI.
Pastikan untuk cek informasi dari sumber resmi seperti situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan pengumuman resmi dari perusahaan emiten.
Itulah informasi terkait apa itu saham Suspensi, penyebab, hingga dampak untuk investor.
Tonton: Bukan Lagi di IKN, Prabowo Bakal Selenggarakan HUT ke-80 RI di Jakarta
Selanjutnya: Bank BUMN Catat Kenaikan Margin Keuntungan Meski Biaya Dana Naik?
Menarik Dibaca: Apa Saja Makanan yang Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi? Ini 14 Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News