kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih digodok, PPh final transaksi derivatif ditargetkan rampung tahun ini


Rabu, 29 Januari 2020 / 18:00 WIB
Masih digodok, PPh final transaksi derivatif ditargetkan rampung tahun ini
Diskusi mengenai PPh final atas transaksi derivatif perdagangan berjangka komoditi di Jakarta (29/1/2020).


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2019, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.557,6 triliun atau sebesar 84,4% dari target penerimaan pajak yang ada dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun. Kendati demikian, terdapat potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi derivatif yang ada di perdagangan berjangka komoditi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti mengungkapkan PPh final transaksi derivatif ini memiliki berbagai dampak yang bisa menguntungkan baik untuk pemerintah ataupun pelaku industri.

Baca Juga: Bappebti berhasil identifikasi modus entitas ilegal untuk menarik nasabah, apa saja?

"Kalau untuk pendapatan negara, PPh final ini bisa jadi potensi tambahan pendapatan. Sebab dengan peraturan yang baru ini nantinya setiap transaksi di perdagangan berjangka komoditi akan dikenai pajak," terang Tjahya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Selain itu, Tjahya menambahkan para pelaku industri perdagangan berjangka, khususnya investor akan nyaman dengan adanya PPh final untuk transaksi derivatif.

Asal tahu saja, saat ini PPh atas transaksi derivatif ada di ranah investor yang melaporkan SPT masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. 

Banyak kalangan menilai PPh yang berlaku saat ini kurang ramah terhadap investor. Oleh sebab itu, Bappebti bersama pelaku industri perdagangan berjangka mengusulkan PPh final ini pada 2014 silam.

Hampir enam tahun berjalan, PPh final untuk transaksi derivatif tak kunjung direalisasikan. Tjahya menyebut sebenarnya pembahasan PPh dengan Badan Kebijak Fiskal (BKF) sudah selesai dan seharusnya saat ini sudah berada di Kementerian Keuangan.

"Kemungkinan pembahasan di internal Kementerian Keuangan menjadi lebih lama. Ini kan soal pajak, jadi pembahasannya pasti mendetail dan perlu digodok berulang kali," jelas Tjahya.

Lebih lanjut, Tjahya menyebut bahwa PPh final untuk transaksi derivatif ini merupakan prioritas Bappebti dan diharapkan bisa selesai pada tahun ini. Terlebih, PPh final ini termasuk dalam omnibus law.

Baca Juga: Bappebti blokir 299 domain situs ilegal perdagangan berjangka komoditi sepanjang 2019

"Kami pasti selalu follow up kabar terbarunya, dan terbaru hanya tinggal menunggu gong dari Kementerian Keuangan. Oleh karenanya semoga bisa resmi pada tahun ini," pungkas Tjahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×