Reporter: Vivit Dewi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) buka suara terkait pemanggilan otoritas Singapura dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketiganya menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui keterbukaan informasi pada Senin, 2 November 2026.
INDF menyebut pihak yang menerima pemanggilan dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura adalah anak usahanya, Indofood Agri Resources Ltd (IFAR). Proses tersebut masih berlangsung dan IFAR menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas Singapura.
Baca Juga: TAPG Tebar Dividen Interim Rp70 per Saham, Intip Profil Emiten Perkebunan Ini
Corporate Secretary PT Indofood Sukses Makmur Tbk Victor Suhendra menyampaikan bahwa IFAR akan bekerja sama dengan otoritas Singapura.
“IFAR telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia,” ujar Victor dalam keterbukaan informasi, Senin (2/11/2026).
Victor bilang, kegiatan usaha perkebunan IFAR dijalankan oleh anak usahanya, yakni SIMP, yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Sementara itu, INDF juga merujuk pada keterbukaan informasi SIMP tertanggal 15 Oktober 2026 mengenai kondisi lahan perkebunan Grup SIMP. Dalam penjelasan tersebut, area perkebunan merupakan lahan yang telah ditanami dan tidak terdapat kegiatan pembukaan lahan secara besar-besaran.
“Area lahan perkebunan merupakan aset utama Grup SIMP, sehingga Grup SIMP sangat berkepentingan untuk menjaga kondisi dan keamanan aset utamanya. Oleh karena itu, tindakan pencegahan kebakaran di dalam maupun di sekitar area perkebunan menjadi prioritas,” kata Victor.
Senada, Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk Meyke Ayuningrum menjelaskan posisi IFAR dalam proses yang berlangsung di Singapura.
“Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas induk perusahaan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd,” jelas Meyke.
Baca Juga: Rupiah Stabil di Rp 18.135, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah terhadap Dolar AS
Meyke bilang, hingga saat ini SIMP belum memperoleh informasi maupun klarifikasi lebih lanjut dari IFAR mengenai perkembangan proses tersebut.
Hal serupa disampaikan Corporate Secretary PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Fajar Triadi. Ia menegaskan LSIP tetap menjalankan kebijakan tanpa pembakaran serta memantau titik panas di sekitar area perkebunan secara berkala.
“Perusahaan secara konsisten menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang ketat. Perusahaan setiap saat melakukan pemantauan titik-titik api (hotspots) di area lahan perkebunan dan sekitarnya sehingga dapat mengidentifikasi keberadaan titik-titik api untuk segera ditangani dan dipadamkan,” jelas Fajar.
Dalam hal pelaporan, SIMP dan LSIP menyampaikan laporan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Jika terjadi kebakaran di dalam maupun sekitar area perkebunan, perusahaan melaporkannya kepada otoritas setempat, termasuk kepolisian.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat ke 5.125, Top Gainers LQ45: GOTO, MBMA, AMMN, Selasa (3/11)
Kedua perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas dan kepolisian selama proses penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber awal kebakaran.
Dari sisi operasional, SIMP dan LSIP memastikan kegiatan usaha masing-masing masih berjalan normal. Keduanya menyatakan tidak terdapat gangguan maupun dampak material terhadap kegiatan perkebunan, operasional pabrik, produksi, ataupun kelan gsungan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














