Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pada Desember 2019, Bappebti memblokir 44 domain situs ilegal.
"Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Tjahya mengatakan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki izin dari Bappebti.
Pemblokiran situs ilegal tersebut pun diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Dimana, Bappebti memiliki wewenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Bappebti blokir 54 situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi
Tak hanya memblokir situs ilegal, Bappebti juga menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka terhadap entitas-entitas ilegal. Walau sejumlah entitas tersebut memiliki legalitas di luar negeri, tetapi mereka diharuskan memiliki izin dari Bappebti untuk melakukan penawaran, iklan, promosi dan/atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia.
"Entitas tersebut harus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia," tutur Tjahya.
Bappebti pun bekerja sama dengan Kemenkominfo, penyedia jasa web hosting dan registrar untuk melakukan tindakan preventif dengan memblokir domain entitas ilegal.
Baca Juga: Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming
Modus-modus yang digunakan entitas ilegal untuk menarik calon nasabah pun berhasil diidentifikasi Bappebti. Modus pertama, membuat duplikasi web pialang berjangka legal. Dimana, namanya dibuat mirip dengan pialang berjangka legal.
Kedua, menjanjikan pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dalam jangka waktu tertentu dan/atau menawarkan bagi hasil (profit sharing). Masyarakat pun ditawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah.
Ketiga, mencatut legalitas dengan menampilkan logo dari lembaga pemerintah untuk meyakinkan masyarakat. Keempat, melakukan transaksi kontrak berjangka yang hanya digunakan sebagai mengelabui masyarakat untuk menanam modal kepada perusahaan tersebut.
Keempat, melakukan kegiatan perdagangan berjangka seperti pialang berjangka legal dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi seperti forex, indeks, dan opsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News