kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.168   15,00   0,08%
  • IDX 4.917   -180,25   -3,54%
  • KOMPAS100 631   -25,60   -3,90%
  • LQ45 500   -18,26   -3,53%
  • ISSI 164   -6,12   -3,59%
  • IDX30 281   -10,08   -3,46%
  • IDXHIDIV20 378   -13,18   -3,37%
  • IDX80 73   -2,88   -3,79%
  • IDXV30 105   -3,53   -3,24%
  • IDXQ30 94   -3,28   -3,37%

OJK Denda Aurora Asset Management Rp 2,57 Miliar, Perintahkan Likuidasi 5 Reksadana


Selasa, 03 November 2026 / 13:53 WIB
OJK Denda Aurora Asset Management Rp 2,57 Miliar, Perintahkan Likuidasi 5 Reksadana
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management serta memerintahkan pembubaran lima produk reksadana kelolaannya. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp 2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management serta memerintahkan pembubaran lima produk reksadana kelolaannya.

Sanksi tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026 setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran pengelolaan investasi, mulai dari kegagalan pembayaran redemption hingga transaksi efek yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait.

Baca Juga: Pendapatan Naik 26%, Simak Prospek Cisarua Mountain (CMRY)

“PT Aurora Asset Management tidak melakukan pembayaran permohonan redemption dari nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis pengumuman yang dipublikasikan pada Selasa (3/11/2026). 

Selain denda, OJK menginstruksikan Aurora Asset Management membubarkan lima reksadana paling lambat enam bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan, serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala.

Lima produk tersebut yakni Reksa Dana Aurora SMC Equity, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora Dana Ekuitas, Aurora Sharia Equity, dan Aurora Equity yang wajib dibubarkan sesuai instruksi OJK.

OJK juga memerintahkan bank kustodian reksa dana terkait untuk melaksanakan pembubaran sesuai kewenangannya, serta membuka kemungkinan tindakan administratif lainnya selama proses likuidasi berlangsung.

“Dalam proses pemenuhan instruksi tertulis di atas, PT Aurora Asset Management wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK,” tulis pengumuman tersebut. 

OJK menyatakan Aurora Asset Management terbukti melanggar ketentuan karena tidak menyesuaikan konsentrasi portofolio ketika efek dari satu pihak melampaui batas 10% dan 20% nilai aktiva bersih.

Baca Juga: Midi Utama Indonesia (MIDI) Akan Bagikan Dividen Interim Rp 127,05 Miliar

Pelanggaran lainnya mencakup tidak membubarkan sejumlah reksadana sesuai ketentuan, serta memasarkan produk dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah.

OJK juga menemukan transaksi silang antar reksadana di luar rentang harga bursa, serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan kondisi terbaik tersedia.

Selain itu, perusahaan dinilai melakukan pengelolaan investasi dan pemasaran reksadana berdasarkan instruksi pihak lain, serta menggunakan tenaga referral tanpa izin APERD atau WAPERD.

OJK turut menjatuhkan larangan kepada pemegang saham Aurora Asset Management, Piter Rasiman, untuk menjadi komisaris, direksi, pemegang saham, atau pengurus perusahaan sektor jasa keuangan selama 20 tahun.

Larangan tersebut berlaku sejak surat sanksi diterbitkan karena Piter dinyatakan sebagai pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi OJK.

Baca Juga: Indonesia Fibreboard (IFII) Tebar Dividen Interim Rp 47,06 Miliar, Ini Jadwalnya

Direktur Utama Aurora Asset Management Ferra dikenai denda Rp 610 juta, instruksi pembubaran reksadana, serta larangan menjadi direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan setelah pembubaran selesai.

Direktur Aurora Asset Management Manuel Manahan Maleaki juga dikenai denda Rp 610 juta dan instruksi pembubaran reksadana, disertai larangan menduduki jabatan perusahaan setelah likuidasi selesai.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×