kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.168   15,00   0,08%
  • IDX 4.917   -180,25   -3,54%
  • KOMPAS100 631   -25,60   -3,90%
  • LQ45 500   -18,26   -3,53%
  • ISSI 164   -6,12   -3,59%
  • IDX30 281   -10,08   -3,46%
  • IDXHIDIV20 378   -13,18   -3,37%
  • IDX80 73   -2,88   -3,79%
  • IDXV30 105   -3,53   -3,24%
  • IDXQ30 94   -3,28   -3,37%

Banyak Melanggar Aturan, OJK Cabut Izin Pratama Capital Assets Management


Selasa, 03 November 2026 / 14:03 WIB
Banyak Melanggar Aturan, OJK Cabut Izin Pratama Capital Assets Management
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai manajer investasi setelah menemukan sejumlah pelanggaran pasar modal. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi setelah menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal.

Pemberitauan sanksi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap.

Berdasarkan sanksi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026, OJK juga mencabut izin Wakil Manajer Investasi tiga pengurus PCAM dan menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Denda Aurora Asset Management Rp 2,57 Miliar, Perintahkan Likuidasi 5 Reksadana

Dalam pengumumannya, OJK menyebut pelanggaran PCAM mencakup persoalan tata kelola, manajemen risiko, pengelolaan reksadana, hingga kewajiban pelaporan kepada regulator.

Salah satu temuan OJK berkaitan dengan rangkap jabatan direktur utama sebagai koordinator fungsi investasi dan riset, serta rangkap jabatan pada fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan tim pengelola investasi.

OJK juga menemukan PCAM tidak memperbarui dan menjalankan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, perusahaan tidak memiliki komisaris independen sejak 2019.

Dalam pengelolaan reksadana, OJK menemukan PCAM tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan pemegang unit penyertaan.

OJK menilai PCAM tidak menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah karena tidak memiliki kertas kerja memadai serta keputusan investasi berdasarkan alasan rasional.

Selain itu, komposisi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima reksadana PCAM tercatat melebihi 10% akibat transaksi perusahaan dan tidak disesuaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pendapatan Naik 26%, Simak Prospek Cisarua Mountain (CMRY)

OJK juga menemukan PCAM tidak melakukan peninjauan berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek, serta mengeksekusi transaksi melalui satu perusahaan melebihi 30% nilai transaksi tahunan pada 2023 dan 2024.

Pelanggaran lainnya meliputi tidak adanya Dewan Pengawas Syariah, tidak disampaikannya laporan pengawasan tahunan reksadana syariah, serta keterlambatan sejumlah kewajiban pelaporan kepada OJK.

PCAM juga tidak melaporkan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah secara individual sesuai tenggat waktu, serta tidak menyampaikan laporan profil likuiditas dan stress test periode April-Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, OJK memerintahkan PCAM bekerja sama dengan bank kustodian yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran reksa dana yang dikelolanya.

Terdapat 15 produk reksa dana yang masuk dalam proses pembubaran, antara lain Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, serta Pratama Syariah.

Sementara itu, Direktur Utama PCAM Iwan Margana dikenai pencabutan izin Wakil Manajer Investasi dan larangan menjadi pengurus perusahaan sektor jasa keuangan selama lima tahun.

Adapun dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, dikenai pencabutan izin Wakil Manajer Investasi serta larangan menduduki jabatan pengurus sektor jasa keuangan selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×