kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Marak endorse saham, BEI diminta pelototi media sosial dan beri edukasi ke masyarakat


Jumat, 29 Januari 2021 / 11:33 WIB
Marak endorse saham, BEI diminta pelototi media sosial dan beri edukasi ke masyarakat
ILUSTRASI. Karyawan melintas di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020). IHSG ditutup melemah 2,7 poin atau 0,06 persen di level 4.545,95. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, para netizen di media sosial tengah menyoroti  publik figur setelah mereka dipanggil otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait dugaan telah mempromosikan sebuah produk saham sehingga melejit di atas 8%  hanya dalam waktu sehari.

Meski telah membantah menerima endorse dari produk saham tersebut, BEI tetap memanggil kedua influencer itu untuk berdiskusi terkait dengan dampak promosi yang sengaja maupun tidak sengaja mereka lakukan, sekaligus mengingatkan tanggung jawab moral dan konsekuensi hukum atas tindakannya.

Pengusaha muda sekaligus entrepreneur, William Sunito, menilai edukasi dalam bentuk diskusi seputar saham sebaiknya juga dilakukan ke masyarakat umum mengingat hal serupa masih marak di media sosial.

"Ini penting (edukasi kemasyarakat luas), agar masyarakat tahu untung rugi sekaligus resiko bermain saham. Kan banyak yang ikut-ikutan, tergiur usai lihat publik figur me-review keuntungan besar produk saham tertentu," kata William Sunito dalam keterangannya, Jum'at (29/1/2021).

Baca Juga: Waspada munculnya fenomena influencer saham

William mengatakan alat negara dalam hal ini BEI, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) serta Self Regulatory Organization (SRO) seharusnya menerapkan lebih ketat lagi  regulasi pada semua sektor jual-beli produk saham, terlebih lagi Presiden Joko Widodo pada pembukaan perdagangan saham awal 2020 lalu (2/1/2020), menunjukkan kekesalannya terhadap praktik goreng menggoreng saham.

Pemilik start up tokowahab.com ini mensinyalir sejumlah pihak yang takut akan kegusaran Presiden Joko Widodo, kini merubah pola praktik permainan saham mereka dengan beralih dari cara-cara konvensional dan memilih media sosial yang banyak digunakan masyarakat awam atau memanfaatkan publik figur yang memiliki banyak follower dimedsos.

"Ingat, Pak Jokowi mengatakan, praktik goreng-gorengan saham sudah menimbulkan korban dan merugikan investor. Beliau juga meminta regulator pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas BEI untuk membersihkan praktik tersebut serta mencanangkan pembersihan pasar modal dari para manipulator. Saya sepakat dengan Jokowi bahwasanya manipulasi pasar dan transaksi keuangan yang menjurus pada fraud, harus ditindak dengan tegas," lanjut William.

Pengusaha yang masuk dalam deretan pengusaha muda inspiratif di Forbes 30 Under 30 khusus Indonesia ini menilai publik figur yang mengaku tidak di endorse oleh perusahaan pengelola saham, seharusnya sadar jika langkah review produk saham yang dilakukannya telah memberikan edukasi sesat, dimana followernya berasumsi bermain saham pasti untung, tanpa resiko, bisa sambil rebahan, seperti dicontohkan publik figur tersebut.

William menambahkan, tidak ada salahnya jika BEI menerapkan regulasi ketat seperti yang diterapkan United States Securities and Exchange Commission (SEC), untuk melindungi uang masyarakat dan umumnya menyelamatkan perekonomian negara agar tidak semakin terpuruk usai dihantam dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jumlah investor meningkat tapi pasar modal masih kekurangan analis kompeten



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×