kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Lesu, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.649 Per Dolar AS Pada Kamis (9/11)


Kamis, 09 November 2023 / 15:24 WIB
Lesu, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.649 Per Dolar AS Pada Kamis (9/11)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah tipis 0,04% ke Rp 15.649 per dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) masih dalam tekanan. Kamis (9/11), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.649 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,04% dibanding hari sebelumnya yang berada di Rp 15.629 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot juga ditutup melemah tipis 0,03% ke Rp 15.655 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, pergerakan mata uang di Asia cenderung bervariasi. Di mana, yuan China menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah koreksi 0,13%.

Selanjutnya, ringgit Malaysia yang tertekan 0,11% dan dolar Taiwan yang sudah ditutup turun 0,06%. Disusul, rupee India yang melemah tipis 0,003%.

Baca Juga: Bergerak Tipis, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 15.655 Per Dolar AS Hari Ini (9/11)

Sementara itu, peso Filipina menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah ditutup melonjak 0,3% terhadap the greenback.

Berikutnya, baht Thailand yang terangkat 0,1% dan dolar Hongkong menanjak 0,07%. Diikuti, yen Jepang yang terkerek 0,05%.

Kemudian ada won Korea Selatan yang sudah ditutup naik 0,04% dan dolar Singapura yang menguat tipis 0,007% di sore ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×