kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kurang berkas, laporan nasabah Emco Asset Management tertunda


Kamis, 30 Januari 2020 / 13:47 WIB
Kurang berkas, laporan nasabah Emco Asset Management tertunda
ILUSTRASI. Pengacara dari 50 nasabah Emco menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Emco Asset Management


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Anna Suci Perwitasari

Pihaknya baru memproses laporan dari 50 nasabah asal Cirebon lantaran nasabah dari kota lain belum melengkapi berkas pengaduan mereka. Selain dari Cirebon korban yang telah mengadu kepada pihaknya juga berasal dari Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Total keseluruhan kerugian belum dapat diestimasi.

Pembuatan laporan ini menjadi langkah hukum pertama yang diambil oleh nasabah Emco setelah sebelumnya tidak ada kesepakatan pada pertemuan antara nasabah dan jajaran manajemen manajer investasi tersebut.

Baca Juga: Reksadana Emco bermasalah, manager investasi lain masih optimistis

Sebelumnya, pada Selasa (28/1), pihak EMCO bersama dengan Direktur Utama Eddy Kurniawan melakukan makan siang dengan pihak nasabah dan advokat Triyanto di Din Tai Fung, Sudirman, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan gant rugi perusahaan dan nasabah.

Meskipun sempat ada wacana ganti rugi dari pihak Emco, namun hingga sekarang belum ada kepastian terhadap uang nasabah.

“Itu hanya janji-janji saja tidak ada bukti konkrit. Makan siang untuk buying time supaya nasabah tidak emosi. Kan uang tidak dikembalikan,” tandas Triyanto.

Baca Juga: Duh, Investor Reksadana Saham Emco Tidak Bisa Menarik Dana

Menurut Triyanto, pihak Emco telah melakukan pelanggaran pidana kasus penipuan atau penggelapan seperti yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Ia turut menambahkan alasan para nasabah bergabung dengan Emco adalah janji imbal hasil pasti atau fixed rate  10% per tahun. Selain itu, Emco juga termasuk perusahaan legal dengan produk reksadana yang tercatat resmi. Sehingga, nasabah menjadi yakin dengan produk reksadana Emco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×