Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana nasabah Emco Asset Management untuk melaporkan manajer investasi tersebut harus gigit jari karena laporan yang diajukan belum dapat diterima Kepolisian.
Sebelumnya, Kamis (30/1), T. Triyanto dan advokat dari kantor advokat Tri & Rekan menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada pukul 09.30 WIB. Triyanto berencana membuat laporan pidana kasus pembekuan transaksi penarikan (redemption) nasabah Emco Asset Management (Emco).
Tidak berlangsung lama, pihaknya harus kembali karena laporan yang diajukan belum dapat diterima. Menurut pihak kepolisian, laporan belum dapat dibuat lantaran dokumen pendukungnya masih kurang.
“Kami sudah mencoba melapor tapi ada beberapa berkas yang minta dilengkapi oleh Bareskrim,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (30/1).
Baca Juga: Nyangkut di Saham Benny Tjokro, Emco Terancam Gagal Bayar Reksadana Rp 2,4 Triliun
Karena itu, Triyanto akan kembali ke Bareskrim pada Jumat (31/1) guna melengkapi kebutuhan laporan. Adapun berkas yang masih kurang adalah KTP dari nasabah pelapor serta legalisasi yang sudah diberi meterai untuk setiap bukti.
Sementara ini, ada 50 berkas pelapor yang ditangani oleh Triyanto dengan total kerugian Rp 63 miliar. Artinya, pihak Triyanto harus mempersiapkan 50 KTP pelapor serta dokumen pendukung seperti bukti pembukaan reksadana dan jumlah uang nasabah.
“50 nasabah baru dari kota Cirebon. Masih ada yang dari Bandung, Jakarta, dan Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga: Nasabah ingin Emco Asset Management tunjukkan itikad baik
Pihaknya baru memproses laporan dari 50 nasabah asal Cirebon lantaran nasabah dari kota lain belum melengkapi berkas pengaduan mereka. Selain dari Cirebon korban yang telah mengadu kepada pihaknya juga berasal dari Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Total keseluruhan kerugian belum dapat diestimasi.
Pembuatan laporan ini menjadi langkah hukum pertama yang diambil oleh nasabah Emco setelah sebelumnya tidak ada kesepakatan pada pertemuan antara nasabah dan jajaran manajemen manajer investasi tersebut.
Baca Juga: Reksadana Emco bermasalah, manager investasi lain masih optimistis
Sebelumnya, pada Selasa (28/1), pihak EMCO bersama dengan Direktur Utama Eddy Kurniawan melakukan makan siang dengan pihak nasabah dan advokat Triyanto di Din Tai Fung, Sudirman, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan gant rugi perusahaan dan nasabah.
Meskipun sempat ada wacana ganti rugi dari pihak Emco, namun hingga sekarang belum ada kepastian terhadap uang nasabah.
“Itu hanya janji-janji saja tidak ada bukti konkrit. Makan siang untuk buying time supaya nasabah tidak emosi. Kan uang tidak dikembalikan,” tandas Triyanto.
Baca Juga: Duh, Investor Reksadana Saham Emco Tidak Bisa Menarik Dana
Menurut Triyanto, pihak Emco telah melakukan pelanggaran pidana kasus penipuan atau penggelapan seperti yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Ia turut menambahkan alasan para nasabah bergabung dengan Emco adalah janji imbal hasil pasti atau fixed rate 10% per tahun. Selain itu, Emco juga termasuk perusahaan legal dengan produk reksadana yang tercatat resmi. Sehingga, nasabah menjadi yakin dengan produk reksadana Emco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News