Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara untuk tidak membagikan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain kepada komisaris BUMN dan anak usaha dinilai menjadi sentimen positif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.
BPI Danantara mengatur untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Baca Juga: Tantiem Komisaris Bank BUMN Dipangkas, Ini Efeknya ke Kinerja Bank Himbara
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.
Sedangkan, untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Aturan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025. Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Direktur Infovesta Utama Parto Kawito mengatakan secara konsep, kebijakan tersebut sudah cukup bagus karena untuk direksi memang seharusnya seperti itu. Namun pengawasan harus tetap berjalan.
Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Diperkenankan Dapat Tantiem dan Insentif
Dia juga menilai kebijakan penghapusan tantiem maupun bonus bagi komisaris juga sudah bagus. Namun Parto mengingatkan implementasi ini harus disertai pengawasan akan tidak terjadi kecurangan.
“Harus disertai pengawasan agar komisaris yang tidak jujur misalnya menaikkan secara besar-besaran. Selain itu juga melakukan monitor agar kinerja tidak turun,” katanya kepada Kontan, Jumat (1/8).
Pengamat Pasar Modal Lanjar Nafi menambahkan keputusan ini merupakan langkah reformasi penerapan good corporate governance (GCG) yang signifikan dan positif untuk ekosistem BUMN.
Menurutnya, jika kebijakan dioperasikan dengan pengawasan ketat akan mendorong kinerja karena potensi penghematan biaya kompensasi yang signifikan. Secara jangka panjang mungkin akan menghasilkan operasional yang lebih efisien dan stabil.
“Positifnya laporan keuangan akan lebih kredibel dan mencerminkan kondisi riil perusahaan dan tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor,” jelas Lanjar.
Lanjar menilai kebijakan ini akan menjadi angin segar dan meringankan beban dari emiten maupun perusahaan pelat merah yang bergelut di sektor konstruksi alias BUMN Karya, infrastruktur dan komoditas.
Baca Juga: Kinerja Bank Swasta Lebih Unggul dari BUMN pada Semester I-2025
Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia mencermati total bonus dan tantiem yang diterima direktur dan komisaris bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun ini bisa membantu menaikkan bottom line setiap BUMN.
Dia menilai kebijakan ini bakal meringankan beban BUMN yang royal membagikan bonus dan tantiem besar, seperti Himbara, PT Pertamina hingga PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Selanjutnya: Trump: Dewan Fed Harus Mengambi Alih Kendali Jika Powell Tak Pangkas Suku Bunga
Menarik Dibaca: Vasanta Lanjutkan Proyek Hunian Casacomo di Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News