Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai Senin (25/1). Klasifikasi yang baru ini akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). Adapun selama masa transisi, dua klasifikasi itu masih akan digunakan hingga akhir April 2021.
Mengamati klasifikasi yang baru, Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma mengungkapkan, IDX-IC akan mengubah banyak klasifikasi karena semakin banyak sektor tersedia. Misalnya saja, dia mencermati sektor healthcare menjadi berdiri sendiri. Di samping itu ada juga sektor teknologi.
Melihat hal tersebut, Suria memperkirakan perubahan akan banyak terjadi dari sisi pengkategorian dan perhitungan sektoral. "Mungkin berpengaruh juga kepada indeks yang berdasar sektor seperti Bisnis-27," kata Suria kepada Kontan.co.id, Senin (25/1).
Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menanggapi, IDX-IC akan mempermudah investor dalam melakukan analisis top down. Sebab, investor dapat mempersempit lingkup analisis berdasarkan klasifikasi sektor tersebut.
Di sisi lain, klasifikasi yang baru dapat mempermudah investor dalam melakukan peer pairing terhadap kinerja perusahaan dalam satu industri. "Diharapkan investor lebih mengenal model bisnis emiten yang akan mereka investasikan," ungkap Hendriko kepada Kontan.co.id, Senin (25/1).
Baca Juga: Pasar Saham Digoyang Kasus BP Jamsostek, IHSG Bisa Koreksi Cukup Dalam
Berikut perbedaan indeks JASICA dan IDX-IC, berdasarkan pengumuman BEI:
JASICA | IDX-IC | |
Prinsip klasifikasi | Aktivitas ekonomi | Eksposur pasar/produk final |
Struktur klasifikasi | 2 tingkat: sektor, sub-sektor | 4 tingkat: 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri |
Jumlah indeks | 10 indeks:
| 11 indeks & 1 produk investasi:
|
Perubahan klasifikasi | Dibuktikan 2 tahun berturut-turut | Konfirmasi emiten, laporan keuangan 2 tahun berturut-turut |
Baca Juga: IHSG hari ini diramal menguat terbatas, saham-saham ini bisa dilirik
Pada penutupan perdagangan kemarin, mayoritas indeks sektoral tercatat melemah. Pelemahan paling signifikan dialami oleh IDX Sector Industrials (Perindustrian) hingga 3,73% setelahnya disusul oleh IDX Sector Transportations & Logistic (Transportasi & Logistik) hingga 2,24%. IDX Sector Energy (Energi) juga menurun cukup dalam hingga 2,19%.
Di tengah pelemahan berbagai sektor, IDX Sector Consumer Cyclicals (Barang Konsumen Non-Primer) menguat paling tinggi hingga 1,39%. Setelahnya disusul IDX Sector Financial (Keuangan) dan IDX Sector Technology (Teknologi) yang mampu menguat masing-masing 0,07% dan 0,06%.
IDX-IC mengklasifikasikan perusahaan tercatat ke dalam 11 sektor dan produk investasi tercatat. Adapun sektor produk investasi merupakan sektor tambahan untuk kebutuhan sistem bursa.
Kode klasifikasi pun ikut berubah, IDX-IC terdiri dari empat digit yang dapat menunjukkan secara sekaligus empat tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit kedua menunjukkan sub-sektor. Lalu digit ketiga menunjukkan industri, dan digit keempat menunjukkan sub-industri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9.
Baca Juga: Simak rekomendasi saham BJTM, BRPT, dan BBTN untuk Selasa (26/1)
BEI berharap, adanya klasifikasi baru ini bermanfaat bagi perusahaan tercatat dalam membandingkan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen. Bagi investor, IDX-IC dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi.
Di samping itu, penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi manajer investasi untuk penciptaan produk baru seperti reksadana maupun exchange traded fund (ETF) berbasis sektor. Pada akhirnya, hal ini juga dapat memperluas basis investor di pasar modal Indonesia.
Sekadar informasi, panduan terkait klasifikasi IDX-IC dan indeks sektoral baru dapat diakses melalui website IDX idx.co.id pada Data Pasar > Indeks Saham pada tabel “Indeks Sektoral (IDX-IC)” atau pada Perusahaan Tercatat > Profil Perusahaan Tercatat.
Baca Juga: Pasar saham bisa terkoreksi 5%-10% jika dugaan korupsi BP Jamsostek terbukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News