kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

IPO Blue Bird terancam deadlock


Selasa, 24 Desember 2013 / 12:01 WIB
IPO Blue Bird terancam deadlock
ILUSTRASI. 4 Tanda Orang Tua Kurang Mendengarkan Anak Remajanya.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Permasalahan hukum yang menyelimuti proses penawaran perdana saham Blue Bird Group berdampak pada molornya waktu penerbitan saham. Hal ini yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung memberikan izin pra efektif.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya memberikan waktu bagi Blu Bird untuk menyelesaikan sengketa hukum yang dihadapi.

"Ada dokumen-dokumen yang belum bisa diselesaikan," ujarnya. Ditengarai, salah satu dokumen tersebut terkait dengan sengketa hukum yang membelit salah satu operator taksi terbesar di Indonesia ini.

Seperti diketahui, PT Blue Bird Taxi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 18 pihak. Mintarsih A Latief bertindak sebagai pengguggat. Salah satu pihak tergugat adalah OJK. Mintarsih meminta OJK menolak atau menunda rencana IPO Blue Bird.

Terkait hal ini, Nurhaida bilang, belum keluarnya izin IPO Blue Bird tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa hukum yang menyeret wasit pasar modal ini.

"Pemrosesan pendaftaran. IPO sudah ada, belum dikeluarkan izin bukan karena OJK jadi tergugat, tapi memang mereka belum memenuhi persyaratan yang diminta," tuturnya.

Perseteruan antara Mintarsih dan Purnomo Prawiro yang merupakan kerabat kandung pemilik perusahaan ini bermula dari mundurnya Mintarsih dari jajaran direksi Blue Bird taxi. Menurut pihak Mintarsih, kemunduran dirinya bukan berarti ia melepas kepemilikannya.

Namun, kemudian, Purnomo mendirikan PT Blue Bird, tanpa ada kata Taxi di belakangnya, pada 2001. Mintarsih lewat CV Lestiani menguasai 15% saham Blue Bird Taxi. Kepemilikan saham Mintarsih kemudian hangus.

Purnomo mengklaim Mintarsih telah dibayar haknya sebagai persero pada kurun waktu 1999-2000. Kasus ini pun berlanjut hingga saat ini.

Blue Bird berniat melepas sekitar 20% saham melalui IPO. Perseroan menargetkan bisa meraup dana hingga US$ 450 juta dari hajatan ini. Perusahaan taksi burung biru ini telah menggelar mini expose ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2013 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×