kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan BEI soal dugaan pelanggaran hukum Bliss Properti (POSA)


Kamis, 18 Juli 2019 / 20:09 WIB
Ini tanggapan BEI soal dugaan pelanggaran hukum Bliss Properti (POSA)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan kepada salah satu emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) oleh salah satu investor retail, yakni Jidin Napitupulu melalui firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm). Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, dia menghormati dan tidak menghalangi langkah hukum yang diambil investor tersebut.

Alasannya, menempuh langkah hukum adalah hak setiap orang. Meskipun begitu, ia mengatakan, pihak penduga perlu melengkapi dugaannya dengan bukti-bukti yang mendukung. “Perlu pembuktian lebih dalam,” kata Kristian saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/7).

Sebagai informasi, berdasarkan surat yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin menduga telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Ia menduga penguasaan secara mutlak ini yang menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA.

Jidin mendasarkan dugaannya dari perdagangan efek POSA pada hari pertama IPO, yakni 10 Mei 2019 sampai 15 Mei 2019 yang secara berturut-turut terkena auto rejection. “Karena kenaikan harga yang sangat drastis, dari Rp 150 menjadi Rp 492 per saham dan diduga kuat trading ini tidak wajar atau perdagangan semu,” tulis kuasa hukum Jidin, TTS Law Firm.

Sebaliknya, setelah Waran Seri I POSA diperdagangkan di BEI, terjadi penurunan harga yang sangat drastis secara tiba-tiba. “Dari harga tertinggi Rp 490 menjadi Rp 15 sehingga telah menelan banyak korban,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kristian mengatakan pergerakan saham tersebut bergantung pada mekanisme pasar yang terkait dengan permintaan dan penawaran. Menurut dia, BEI juga senantiasa memantau dan mencermati pergerakan harga saham emiten-emitennya.

BEI juga telah memasukkan saham POSA dalam kategori unusual market activity (UMA) pada 26 Juni 2019. Alasannya, BEI melihat adanya peningkatan harga dan aktivitas yang di luar kebiasaan pada saham emiten tersebut. “Sesuai prosedur pada umumnya, kami telah teliti lebih dalam saham POSA ini dan sudah memenuhi poin-poin tertentu,” ucap dia.

Di sisi lain, Jidin Napitupulu melalui kuasa hukumnya mengatakan akan melanjutkan upaya-upaya hukum seperti yang telah disampaikan dalam surat tanggal 12 Juli 2019 yang ditujukan kepada POSA dan NH Korindo Sekuritas Indonesia. Berdasarkan surat tersebut, ia mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini pada kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi lainnya.

Ia juga berencana mengajukan gugatan class action dan menerbitkan pengumuman media massa. Namun, sebelum melakukan itu, ia mengajak POSA dan NH Korindo Sekuritas Indonesia untuk merundingkannya terlebih dahulu melalui mediasi pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 14.30 WIB. Mediasi tersebut digelar di kantor Timotius & Partners Law Firm yang berlokasi di Jalan Pasuruan No. 28 Menteng, Jakarta Pusat.

Sayangnya, menurut kuasa hukum Jidin Napitupulu, yakni Timotius Tumbur Simbolon, kedua pihak tersebut tidak memenuhi ajakan mediasi ini. "Dua pihak itu tidak datang. Sampai sekarang belum ada perkembangannya dan klien kami akan tetap melanjutkan upaya-upaya hukum," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×