kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal hingga 8 Agustus 2025, Ada Apa?


Senin, 11 Agustus 2025 / 15:38 WIB
OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal hingga 8 Agustus 2025, Ada Apa?
ILUSTRASI. Kantor dan gedung OJK otoritas Jasa Keuangan di Jakrta Pusat KONTAN/ Achmad Fauzie. OJK telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa 124 pelaku pasar modal tersebut terdiri atas 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich

Aditya menjelaskan khusus untuk emiten yang diperiksa tidak hanya menyangkut soal laporan keuangan, tetapi juga terkait aksi korporasi yang digelar emiten serta penyampaian informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi.

"Mungkin ada pelanggaran di laporan keuangan, corporate action dan keterbukaan informasi," kata Aditya di gedung BEI, Senin (11/8).

Namun, Aditya tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran seperti manipulasi laporan kinerja keuangan, maka pihak terkait dapat diproses melalui jalur pidana.

"Kalau ada manipulasi itu sudah pidana, tapi kita belum melihat kesana. Kita kan ada prosesnya, ada pengawas reguler kemudian ada pemeriksaan khusus. Kalau memang ada indikasi kuat (pelanggaran) ya baru kita limpahkan ke penyidik, kan OJK juga punya penyidik," ujarnya.

Usai pemeriksaan internal rampung, OJK bakal melimpahkan penindakan selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!

Selanjutnya: Promo Pepper Lunch Hari Merdeka 11-17 Agustus 2025, Pay 1 Free 1 untuk 17 Nama Ini

Menarik Dibaca: Perempuan Mendominasi Lakukan Pinjaman Keuangan, Ini Sebabnya Dari Kacamata Psikolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×