Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa 124 pelaku pasar modal tersebut terdiri atas 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich
Aditya menjelaskan khusus untuk emiten yang diperiksa tidak hanya menyangkut soal laporan keuangan, tetapi juga terkait aksi korporasi yang digelar emiten serta penyampaian informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi.
"Mungkin ada pelanggaran di laporan keuangan, corporate action dan keterbukaan informasi," kata Aditya di gedung BEI, Senin (11/8).
Namun, Aditya tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran seperti manipulasi laporan kinerja keuangan, maka pihak terkait dapat diproses melalui jalur pidana.
"Kalau ada manipulasi itu sudah pidana, tapi kita belum melihat kesana. Kita kan ada prosesnya, ada pengawas reguler kemudian ada pemeriksaan khusus. Kalau memang ada indikasi kuat (pelanggaran) ya baru kita limpahkan ke penyidik, kan OJK juga punya penyidik," ujarnya.
Usai pemeriksaan internal rampung, OJK bakal melimpahkan penindakan selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!
Selanjutnya: Promo Pepper Lunch Hari Merdeka 11-17 Agustus 2025, Pay 1 Free 1 untuk 17 Nama Ini
Menarik Dibaca: Perempuan Mendominasi Lakukan Pinjaman Keuangan, Ini Sebabnya Dari Kacamata Psikolog
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News