kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.779   15,00   0,09%
  • IDX 8.078   37,32   0,46%
  • KOMPAS100 1.120   5,09   0,46%
  • LQ45 800   4,36   0,55%
  • ISSI 281   1,73   0,62%
  • IDX30 420   2,24   0,54%
  • IDXHIDIV20 482   1,89   0,39%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 134   0,45   0,34%
  • IDXQ30 133   0,75   0,57%

OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal hingga 8 Agustus 2025, Ada Apa?


Senin, 11 Agustus 2025 / 15:38 WIB
Diperbarui Senin, 11 Agustus 2025 / 16:30 WIB
OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal hingga 8 Agustus 2025, Ada Apa?
ILUSTRASI. Kantor dan gedung OJK otoritas Jasa Keuangan di Jakrta Pusat KONTAN/ Achmad Fauzie. OJK telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa 124 pelaku pasar modal tersebut terdiri atas 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich

Aditya menjelaskan khusus untuk emiten yang diperiksa tidak hanya menyangkut soal laporan keuangan, tetapi juga terkait aksi korporasi yang digelar emiten serta penyampaian informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi.

"Mungkin ada pelanggaran di laporan keuangan, corporate action dan keterbukaan informasi," kata Aditya di gedung BEI, Senin (11/8).

Namun, Aditya tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran seperti manipulasi laporan kinerja keuangan, maka pihak terkait dapat diproses melalui jalur pidana.

"Kalau ada manipulasi itu sudah pidana, tapi kita belum melihat kesana. Kita kan ada prosesnya, ada pengawas reguler kemudian ada pemeriksaan khusus. Kalau memang ada indikasi kuat (pelanggaran) ya baru kita limpahkan ke penyidik, kan OJK juga punya penyidik," ujarnya.

Usai pemeriksaan internal rampung, OJK bakal melimpahkan penindakan selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×